Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim Sidang Juliari Terima Permohonan Ganti Rugi Bansos

Tri Subarkah
05/7/2021 17:07
Hakim Sidang Juliari Terima Permohonan Ganti Rugi Bansos
Juliari Batubara.(MI/Susanto.)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan gugatan ganti rugi warga terkait bantuan sosial sembako covid-19 yang dilayangkan ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Hakim Ketua yang memeriksa perkara tersebut, Muhammad Damis, mempersilakan dua advokat yang mewakili 18 korban dugaan korupsi pengadaan bansos untuk masuk dan duduk di samping jaksa penuntut umum.

Hal itu terjadi setelah hakim persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli a de charge yang diajukan penasihat hukum Juliari rampung. Salah satu kuasa hukum warga, yakni Nelson Nikodemus, langsung berdiri sebelum Damis mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Ia pun menjelaskan keinginannya untuk menyampaikan permohonan gugatan warga yang telah didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Silakan masuk ke sini. Kami sudah pelajari," kata Damis di ruang sidang, Senin (5/7).

Damis menyampaikan kepada Juliari yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, bahwa pihaknya telah menerima permohonan 18 warga. Adapun pokok permohonan itu ingin menggabungkan perkara tipikor yang membelit Juliari dengan perkara gugatan ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 98 KUHAP.

Meskipun telah diterima di ruang persidangan, majelis hakim menyatakan kelengkapan administrasi dua kuasa hukum warga belum lengkap. Selain Nelson, satu advokat lain ialah Ahmad Fauzi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Oleh sebab itu, Damis menyampaikan pihaknya belum bisa meneruskan permohonan gugatan ke Juliari yang ditempatkan sebagai tergugat.

"Saya tidak minta tanggapan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Karena secara formal, kuasa yang hadir saat sekarang belum memenuhi seluruh persyaratan," ujarnya.

Kendati demikian, Damis meminta kuasa hukum warga tidak perlu khawatir. Sebab, batas akhir pengajuan gugatan berdasar aturan yakni sebelum JPU membacakan tuntutan. Sementara dalam rangkaian persidangan Juliari, JPU dan penasihat hukum Juliari sama-sama masih akan mengajukan satu saksi lagi.

"Kami akan meneliti dulu apakah memenuhi syarat untuk ikut dalam penggabungan perkara ini atau tidak. Tapi ini ada permohonan, kami proses. Nanti berdasarkan ketentuan Pasal 98, caranya bukan dengan putusan sela, tapi dengan penetapan," pungkas Damis.

Sementara itu, penasihat hukum Juliari mengajukan pakar hukum keuangan publik Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang sebagai ahli meringankan. Dalam persidangan, Dian menjelaskan bahwa pengguna anggaran di kementerian memiliki delapan kewenangan berdasarkan UU Keuangan Negara. Sementara dalam UU Perbendaharaan Negara ada 10 kewenangan.

"Wewenang tersebut yakni menyusun anggaran di kementerian/lembaganya dan menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran, merencanakan, serta menetapkan pejabat perbendaharaan dan kuasa pengguna anggaran, serta menetapkan pengeluaran uang dan akibat beban dalam APBN," paparnya.

Namun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, Pengguna Anggaran hanya disisakan dua kewenangan. Sementara kewenangan lain didelegasikan ke Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. "Wewenag-wewenang itu akhirnya hanya tersisa dua di Pengguna Anggaran, yaitu menetapkan menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran dan menetapkan menunjuk Pejabat Perbendaharaan," terang Dian.

 

Dalam perkara yang menjeratnya, Juliari sebagai Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial didakwa telah menerima suap dari para vendor bansos sembako dengan total mencapai Rp32,482 miliar. Adapun suap tersebut dikumpulkan oleh PPK program bansos sembako, Matheus Joko Santoso, dan KPA pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono. Kedua anak buah Juliari itu diketahui juga turut diseret ke meja hijau. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya