Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan ke jajarannya untuk menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya terkait penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 dengan tuntutan maksimal. Ia juga mengimbau tuntutan maksimal diberikan kepada pelaku kerumunan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, arahan Burhanuddin itu disampaikan secara virtual pada Minggu (4/7) malam kepada pejabat Kejagung serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa dan Bali.
"Masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, diimbau untuk dituntut secara maksimal terdahap pelaku bersangkutan," kata Leonard mengutip arahan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Senin (5/7).
"Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Agung Dorong Pengadaan Obat dan Alkes yang Akuntabel
Imbauan tersebut disampaikan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 20 Juli. Selain di bidang penuntutan, Burhanuddin juga meminta jajarannya melaksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat.
"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesahatan," jelas Leonard.
Agar tugas dan kerja Kejaksaan berjalan lancar selama PPKM Darurat, Burhanuddin meminta jajarannya berkoordinasi dengan Polri, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, serta pihak lainnya.
Menurut Leonard, Burhanuddin juga mengingatkan para pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP disamping pasal tindak pidana ringan (tipiring).(OL-5)
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved