Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan ke jajarannya untuk menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya terkait penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 dengan tuntutan maksimal. Ia juga mengimbau tuntutan maksimal diberikan kepada pelaku kerumunan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, arahan Burhanuddin itu disampaikan secara virtual pada Minggu (4/7) malam kepada pejabat Kejagung serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa dan Bali.
"Masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, diimbau untuk dituntut secara maksimal terdahap pelaku bersangkutan," kata Leonard mengutip arahan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Senin (5/7).
"Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Agung Dorong Pengadaan Obat dan Alkes yang Akuntabel
Imbauan tersebut disampaikan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 20 Juli. Selain di bidang penuntutan, Burhanuddin juga meminta jajarannya melaksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat.
"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesahatan," jelas Leonard.
Agar tugas dan kerja Kejaksaan berjalan lancar selama PPKM Darurat, Burhanuddin meminta jajarannya berkoordinasi dengan Polri, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, serta pihak lainnya.
Menurut Leonard, Burhanuddin juga mengingatkan para pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP disamping pasal tindak pidana ringan (tipiring).(OL-5)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved