Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan ke jajarannya untuk menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya terkait penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 dengan tuntutan maksimal. Ia juga mengimbau tuntutan maksimal diberikan kepada pelaku kerumunan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, arahan Burhanuddin itu disampaikan secara virtual pada Minggu (4/7) malam kepada pejabat Kejagung serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa dan Bali.
"Masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, diimbau untuk dituntut secara maksimal terdahap pelaku bersangkutan," kata Leonard mengutip arahan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Senin (5/7).
"Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Agung Dorong Pengadaan Obat dan Alkes yang Akuntabel
Imbauan tersebut disampaikan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 20 Juli. Selain di bidang penuntutan, Burhanuddin juga meminta jajarannya melaksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat.
"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesahatan," jelas Leonard.
Agar tugas dan kerja Kejaksaan berjalan lancar selama PPKM Darurat, Burhanuddin meminta jajarannya berkoordinasi dengan Polri, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, serta pihak lainnya.
Menurut Leonard, Burhanuddin juga mengingatkan para pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP disamping pasal tindak pidana ringan (tipiring).(OL-5)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved