Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Agung Perintahkan Koruptor Alkes Dituntut Maksimal

Tri Subarkah
05/7/2021 07:47
Jaksa Agung Perintahkan Koruptor Alkes Dituntut Maksimal
Penjualan alat kesehatan(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan ke jajarannya untuk menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya terkait penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 dengan tuntutan maksimal. Ia juga mengimbau tuntutan maksimal diberikan kepada pelaku kerumunan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, arahan Burhanuddin itu disampaikan secara virtual pada Minggu (4/7) malam kepada pejabat Kejagung serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa dan Bali.

"Masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, diimbau untuk dituntut secara maksimal terdahap pelaku bersangkutan," kata Leonard mengutip arahan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Senin (5/7).

"Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," sambungnya.

Baca juga: Jaksa Agung Dorong Pengadaan Obat dan Alkes yang Akuntabel

Imbauan tersebut disampaikan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 20 Juli. Selain di bidang penuntutan, Burhanuddin juga meminta jajarannya melaksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat.

"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesahatan," jelas Leonard.

Agar tugas dan kerja Kejaksaan berjalan lancar selama PPKM Darurat, Burhanuddin meminta jajarannya berkoordinasi dengan Polri, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, serta pihak lainnya.

Menurut Leonard, Burhanuddin juga mengingatkan para pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP disamping pasal tindak pidana ringan (tipiring).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya