Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA orang kurir narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Lapas Tangerang, Jakarta, dan Bogor dibekuk Petugas Polres Metro Tangerang Kota di tiga lokasi yang berbeda. Barang bukti yang disita petugas dari tersangka total sebanyak 924,72 gram sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pratomo Widodo, Senin (28/6) ditangkapnya ketiga orang tersangka tersebut, berawal dari informasi warga yang merasah resah atas peredaran barang terlarang itu di Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas menangkap HS,31 di rumah kontrakannya di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti satu plastik sabu seberat 102 gram. "HS ditangkap di rumahnya pada Sabtu (26/6) malam," kata Kasat.
Dari yang bersangkutan, tambah dia, mengembang kepada SU,36 yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Akibatnya pada Rabu (16/6) petang SU ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 860,72 gram.
Kemudian, kata Kasat, kasus itu mengembang kembali kepada WY,34, yang tinggal di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sehingga pada Senin (21/6) malam, pemuda tersebut ditangkap dengan barang bukti 142 gram.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, kata Kasat, mereka dikendalikan oleh seorang narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan Tangerang, Jakarta, dan Bogor.
"Dari pengakuan masing-masing tersangka, mereka dijanjikan akan diberi imbalan Rp15 juta apabila berhasil mengedarkan satu Kilogram sabu di wilayahnya," kata Kasat.
Karena itu, papar Kasat, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus itu. "Kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas, mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya sudah bisa terungkap," tandas dia.
Para tersangka, kata Kasat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 12 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. (SM/OL-09)
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Meskipun diterjang bencana alam, Lapas Sibolga memastikan seluruh proses pengamanan berjalan baik.
PRODUKSI berbagai macam produk berbasis serabut kelapa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Barat menunjukkan capaian signifikan.
Banjir setinggi kurang lebih 50 cm masih menggenangi lingkungan lapas dan rutan di Sumatra Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved