Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIGA orang kurir narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Lapas Tangerang, Jakarta, dan Bogor dibekuk Petugas Polres Metro Tangerang Kota di tiga lokasi yang berbeda. Barang bukti yang disita petugas dari tersangka total sebanyak 924,72 gram sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pratomo Widodo, Senin (28/6) ditangkapnya ketiga orang tersangka tersebut, berawal dari informasi warga yang merasah resah atas peredaran barang terlarang itu di Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas menangkap HS,31 di rumah kontrakannya di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti satu plastik sabu seberat 102 gram. "HS ditangkap di rumahnya pada Sabtu (26/6) malam," kata Kasat.
Dari yang bersangkutan, tambah dia, mengembang kepada SU,36 yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Akibatnya pada Rabu (16/6) petang SU ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 860,72 gram.
Kemudian, kata Kasat, kasus itu mengembang kembali kepada WY,34, yang tinggal di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sehingga pada Senin (21/6) malam, pemuda tersebut ditangkap dengan barang bukti 142 gram.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, kata Kasat, mereka dikendalikan oleh seorang narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan Tangerang, Jakarta, dan Bogor.
"Dari pengakuan masing-masing tersangka, mereka dijanjikan akan diberi imbalan Rp15 juta apabila berhasil mengedarkan satu Kilogram sabu di wilayahnya," kata Kasat.
Karena itu, papar Kasat, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus itu. "Kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas, mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya sudah bisa terungkap," tandas dia.
Para tersangka, kata Kasat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 12 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. (SM/OL-09)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved