Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung dalam dua pekan terakhir telah berhasil memulangkan dua buronan dari Singapura secara berturut-turut. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejagung Sunarta menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, baik yang bersembunyi di dalam maupun luar negeri. Hal itu disampaikan Sunarta setelah berhasil memimpin operasi pemulangan Hendra Subrata, buronan terpidana percobaan pembunuhan yang divonis empat tahun.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Sunarta di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (26/6) malam.
Pelarian 10 tahun Hendra di Singapura berahasil terlacak saat ia memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dengn menggunakan identitas Endang Rifai pada Februari 2021. Saat diwawancari Atase Imigrasi, diperoleh infromasi bahwa istri Endang bernama Linawaty sedang sakit stroke di Singapura. Setelah ditelusuri, nama Linawaty juga bersuamikan Hendra Subrata.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan, dan Atase Polisi pada KBRI Singapura melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung untuk menelusuri lebih lanjut perihal Hendra Subrata. Hasilnya, diketahui bahwa Hendra belum melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkaham Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2010.
Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia GA-837, Hendra langsung dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung setelah dinyatakan negatif covid-19 berdasarkan hasil swab antigen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga permasyarakatan terkait eksekusi badan Hendra. Meskipun telah berusia 81 tahun, Hendra dinyatakan sehat setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Baca juga : Buronan Hendra Subrata Segera Jalani Hukuman
"Selanjutnya, jaksa tetap akan melaksanakan eksekusi di lembaga permasayaraktan," ujar Leonard.
Satu pekan sebelum pemulangan Hendra, Kejagung juga sudah memulangkan Adelin Lis, buronan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar direpatriasi setelah menjalani hukuman di Pengadilan Singapura atas penggunaan paspor palsu. Leonard menyebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebenarnya berencana memulangkan Hendra dan Adelin secara bersama dengan pesawat khusus yang disewa Korps Adhyaksa. Namun upaya itu gagal karena tidak mendapatkan izin dari Otoritas Singapura.
Sunarta menyebut operasi pemulangan Hendra dan Adelin dapat terjadi berkat kerjasama pihak Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Duta Besar Republik Indonesia di Singapura.
"Melalui fungsi koordinasi dan sinergitas, serta kolaborasi aparat pemerintah, serta dukungan masyarakat indonesia diharapkan semakin mepermudah dilakukan penangkapan maupun pengamanan buronan pelaku tindak pidana yang saat ini masih bersembunyi baik di dalam negeri maupun di luar negeri," pungkas Sunarta. (OL-2)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved