Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pencuri 21 Tabung Gas Melon Diancam Tujuh Tahun Penjara

Rahmatul Fajri
25/6/2021 10:11
Pencuri 21 Tabung Gas Melon Diancam Tujuh Tahun Penjara
Ilustrasi tumpukan tabung gas melon.(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

POLISI menangkap pencuri tabung gas melon 3 kilogram di Jakarta Selatan yang sempat viral di media sosial. Aksi pelaku terungkap setelah polisi memeriksa CCTV di rumah korban yang viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut tampak tersangka masuk ke rumah warga setelah memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial LAP, 25, pada Jumat (18/6).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku telah mencuri 21 tabung gas melon di 14 tempat berbeda. Azis mengatakan warga resah dengan aksi pelaku yang menyasar warung, rumah warga, dan agen penjual tabung gas.

"Memang kalau dilihat dari bentuk dan kerugiannya tak terlalu besar tapi cukup meresahkan di mana beberapa kali dengan kejadian yang sama, modus yang sama, dan barang yang diambil sama yaitu tabung gas sebanyak 21 tabung gas," kata Azis, melalui keterangannya, Jumat (25/6).

Azis mengatakan pelaku mencuri tabung gas melon karena sulit terlacak dan mudah untuk menjualnya kembali. Pelaku menjual setiap tabung gas melon dengan harga Rp80 ribu di bawah harga normal sekitar Rp130-150 ribu.

Aziz mengatakan pelaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk menafkahi keluarganya.

"Keuntungannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari untuk makan anak dan istrinya," kata Azis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya