Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan periode 2016-2018. Kali ini, lembaga antirasuah menelisik tata kelola cukai rokok.
Pendalaman itu dilakukan KPK melalui dua orang saksi dari pihak swasta yakni Hartono dan Arjab. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik meminta keterangan kedua saksi mengenai pengurusan jatah kuota rokok.
"Keduanya dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang di rekomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Jumat (25/6).
Sebelumnya, KPK juga memanggil Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja yakni Mulyadi Tan dan Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Feby Yoga Budya Rizki.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
Baca juga: Cukai Rokok SKT tak Jadi Naik, Pekerja Terlepas dari Bayangan PHK
Dalam proses pemeriksaan para saksi, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi. KPK juga menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK telah menetapkan tersangka namun belum dipublikasikan lantran mengikuti kebijakan baru pimpinan KPK. Pengumumannya akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.
Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang sejak tanggal 22 Februari 2021 untuk masa berlaku selama 6 bulan.(OL-5)
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Tingginya minat masyarakat membuat kapal Roro rute Pelabuhan Telaga Punggur–Pelabuhan Tanjung Uban menjadi pilihan favorit.
MENTARI baru saja terbit di ufuk timur Bintan. Cahaya keemasan memantul di permukaan laut Lagoi Bay.
Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 281.583 benih bening lobster di Perairan Utara Bintan.
Salah satu inisiatif unggulan adalah program pemberdayaan nelayan tradisional bekerja sama dengan KNTI Bintan Utara.
Melalui sistem ini, masyarakat bisa menjadi nasabah, sementara pihak pengelola berperan menyalurkan sampah ke pengepul atau industri daur ulang.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan program tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved