Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) terbantu lantaran tarif cukai rokok jenis SKT tidak naik. Kini, mereka tidak lagi dibayangi ancaman PHK.
“Dengan kondisi industri hasil tembakau yang terus terpuruk, terlebih di tengah pandemi COVID-19, keputusan Kemenkeu untuk tidak menaikkan cukai SKT membuat kami bisa sedikit bernapas dan sangat berterima kasih kepada pemerintah,” Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (25/3).
Menurutnya, perekonomian masyarakat di daerah sentra tembakau juga kembali bangkit sejak awal tahun ini. Hal tersebut sebagai dampak dari kenaikan cukai SKT 0% yang diumumkan di awal Desember 2020 lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tak hanya para buruh pelinting, tidak naiknya tarif cukai SKT juga memberikan dampak ke pelaku usaha di sektor lainnya. Di antaranya para UMKM, tukang ojek, hingga pemilik warung makan.
“Usaha kecil lainnya yang menyediakan kebutuhan dari para buruh itu seperti warung makan, tukang ojek, dan lain-lain. Jadi kalau buruh SKT aman, usaha kecil di sekitarnya juga aman,” jelasnya.
Baca juga : Bertemu Jokowi, Nelayan Curhat Minta Diberikan Alat Penangkap
Dengan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% di tahun ini, beberapa masyarakat mengubah pola konsumsi rokok. Mereka beralih ke rokok yang lebih murah, salah satunya SKT.
Untuk itu, Sriyadi optimistis keberlangsungan industri rokok SKT di tengah pandemi COVID-19. Ia pun berharap pemerintah tetap memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau, khususnya sektor padat karya SKT.
"Program pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sejalan dengan upaya penyelamatan terhadap sektor padat karya, seperti SKT,” kata Sriyadi.
Sementara itu, Jawa Tengah sebagai sentra produksi rokok dinilai juga memiliki andil besar terhadap industri hasil tembakau. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, melaporkan hingga saat ini di wilayahnya terdapat 67 perusahaan yang masuk kategori perdagangan besar rokok dan tembakau, dengan jumlah pekerja 65.777 orang. (OL-7)
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved