Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PARA pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) terbantu lantaran tarif cukai rokok jenis SKT tidak naik. Kini, mereka tidak lagi dibayangi ancaman PHK.
“Dengan kondisi industri hasil tembakau yang terus terpuruk, terlebih di tengah pandemi COVID-19, keputusan Kemenkeu untuk tidak menaikkan cukai SKT membuat kami bisa sedikit bernapas dan sangat berterima kasih kepada pemerintah,” Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (25/3).
Menurutnya, perekonomian masyarakat di daerah sentra tembakau juga kembali bangkit sejak awal tahun ini. Hal tersebut sebagai dampak dari kenaikan cukai SKT 0% yang diumumkan di awal Desember 2020 lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tak hanya para buruh pelinting, tidak naiknya tarif cukai SKT juga memberikan dampak ke pelaku usaha di sektor lainnya. Di antaranya para UMKM, tukang ojek, hingga pemilik warung makan.
“Usaha kecil lainnya yang menyediakan kebutuhan dari para buruh itu seperti warung makan, tukang ojek, dan lain-lain. Jadi kalau buruh SKT aman, usaha kecil di sekitarnya juga aman,” jelasnya.
Baca juga : Bertemu Jokowi, Nelayan Curhat Minta Diberikan Alat Penangkap
Dengan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% di tahun ini, beberapa masyarakat mengubah pola konsumsi rokok. Mereka beralih ke rokok yang lebih murah, salah satunya SKT.
Untuk itu, Sriyadi optimistis keberlangsungan industri rokok SKT di tengah pandemi COVID-19. Ia pun berharap pemerintah tetap memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau, khususnya sektor padat karya SKT.
"Program pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sejalan dengan upaya penyelamatan terhadap sektor padat karya, seperti SKT,” kata Sriyadi.
Sementara itu, Jawa Tengah sebagai sentra produksi rokok dinilai juga memiliki andil besar terhadap industri hasil tembakau. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, melaporkan hingga saat ini di wilayahnya terdapat 67 perusahaan yang masuk kategori perdagangan besar rokok dan tembakau, dengan jumlah pekerja 65.777 orang. (OL-7)
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
CISDI mendorong pemerintah untuk fokus pada penyederhanaan struktur tarif, bukan memperluasnya
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Peningkatan cukai rokok masih dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama pada remaja.
Jusrianto berpandangan, industri kretek nasional telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didanai oleh cukai rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved