DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kini sudah di tahap klarifikasi. Dewas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Kamis (24/6).
Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan itu menyampaikan Dewas tak bisa menyampaikan saksi-saksi dan keterangannya lantaran masih dalam tahap klarifikasi.
Dalam tahap klarifikasi ini, Dewas nantinya akan masuk ke pemeriksaan pendahuluan. Pada pemeriksaan pendahuluan itu lah ditentukan untuk layak dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.
"Akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Perdewas Nomor 3 Tahun 2020, nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itu akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," kata Albertina.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas lantaran dituding melanggar etik. Lili dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: Firli Bahuri dan Lili Pintauli Jalani Pengenalan di KPK
Yang melaporkan dugaan etik Lili itu yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dan dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili dianggap menyalahi kode etik lantaran disebut-sebut berkomunikasi dan memberikan informasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Lili juga disebut-sebut menggunakan jabatannya sebagai pimpinan komisi antirasuah untuk menekan Syahrial terkait persoalan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.(OL-5)