Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BARESKRIM Polri menyatakan telah menemukan dua dugaan tindak pidana Adelin Lis selama masih menjadi buronan kasus pembalakan liar.
Hal itu diketahui usai Bareskrim berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Atpol Singapura guna mengusut pemalsuan paspor yang dilakukan oleh Adelin Lis.
"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui 2 hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," terang Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/6).
Andi menyebut bahwa Adelin dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.
Adelin juga memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri.
Andi mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Maka, lanjut Andi, perkembangan kasus pemalsuan itu menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian.
"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," ungkapnya.
Meski begitu, Andi menyatakan Polri tetap berkoordinasi dengan PPNS Keimigrasian dalam proses penyidikannya.
Tak hanya itu, Andi menjamin Polri akan membantu Imigrasi dalam penyerahan barang bukti berupa paspor palsu Adelin yang masih diamankan di Singapura.
"Dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri. Termasuk di antaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura," pungkasnya.
Sebelumnya, Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas kasus paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas perkara tersebut, Pengadilan Singapura menyidang Adelin pada 2021.
Hakim Pengadilan Singapura memvonis Adelin pada Juni 2021 dengan denda S$14 ribu dan dideportasi ke Indonesia.
Kemudian, penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana oleh Adelin ini sudah dimulai sejak koordinasi intensif yang dilakukan minggu lalu oleh PPNS Keimigrasian. (Ykb/OL-09)
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved