Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menyatakan telah menemukan dua dugaan tindak pidana Adelin Lis selama masih menjadi buronan kasus pembalakan liar.
Hal itu diketahui usai Bareskrim berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Atpol Singapura guna mengusut pemalsuan paspor yang dilakukan oleh Adelin Lis.
"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui 2 hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," terang Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/6).
Andi menyebut bahwa Adelin dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.
Adelin juga memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri.
Andi mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Maka, lanjut Andi, perkembangan kasus pemalsuan itu menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian.
"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," ungkapnya.
Meski begitu, Andi menyatakan Polri tetap berkoordinasi dengan PPNS Keimigrasian dalam proses penyidikannya.
Tak hanya itu, Andi menjamin Polri akan membantu Imigrasi dalam penyerahan barang bukti berupa paspor palsu Adelin yang masih diamankan di Singapura.
"Dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri. Termasuk di antaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura," pungkasnya.
Sebelumnya, Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas kasus paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas perkara tersebut, Pengadilan Singapura menyidang Adelin pada 2021.
Hakim Pengadilan Singapura memvonis Adelin pada Juni 2021 dengan denda S$14 ribu dan dideportasi ke Indonesia.
Kemudian, penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana oleh Adelin ini sudah dimulai sejak koordinasi intensif yang dilakukan minggu lalu oleh PPNS Keimigrasian. (Ykb/OL-09)
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Interaksi lintas budaya serta kesempatan membangun global networking diharapkan dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat kesiapan mereka dalam memulai karier profesional.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Seorang anak perempuan warga negara Indonesia tertabrak di kawasan Chinatown, Singapura
WNI yang sedang menyebarang di Chinatown Singapura tertabrak
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Panduan lengkap cara nonton Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano Cortina di Indonesia. Link streaming resmi, jadwal TVRI Sport, dan tips nonton gratis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved