Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bareskrim Temukan Dua Tindak Pidana Adelin Lis Saat Buron

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/6/2021 11:27
Bareskrim Temukan Dua Tindak Pidana Adelin Lis Saat Buron
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BARESKRIM Polri menyatakan telah menemukan dua dugaan tindak pidana Adelin Lis selama masih menjadi buronan kasus pembalakan liar.

Hal itu diketahui usai Bareskrim berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Atpol Singapura guna mengusut pemalsuan paspor yang dilakukan oleh  Adelin Lis.

"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui 2 hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," terang Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/6).

Andi menyebut bahwa Adelin dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.

Adelin juga memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri.

Andi mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Maka, lanjut Andi, perkembangan kasus pemalsuan itu menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian.

"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," ungkapnya.

Meski begitu, Andi menyatakan Polri tetap berkoordinasi dengan PPNS Keimigrasian dalam proses penyidikannya.

Tak hanya itu, Andi menjamin Polri akan membantu Imigrasi dalam penyerahan barang bukti berupa paspor palsu Adelin yang masih diamankan di Singapura.

"Dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri. Termasuk di antaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura," pungkasnya.

Sebelumnya, Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas kasus paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas perkara tersebut, Pengadilan Singapura menyidang Adelin pada 2021.

Hakim Pengadilan Singapura memvonis Adelin pada Juni 2021 dengan denda S$14 ribu dan dideportasi ke Indonesia.

Kemudian, penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana oleh Adelin ini sudah dimulai sejak koordinasi intensif yang dilakukan minggu lalu oleh PPNS Keimigrasian. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya