Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BARESKRIM Polri menyatakan telah menemukan dua dugaan tindak pidana Adelin Lis selama masih menjadi buronan kasus pembalakan liar.
Hal itu diketahui usai Bareskrim berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Atpol Singapura guna mengusut pemalsuan paspor yang dilakukan oleh Adelin Lis.
"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui 2 hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," terang Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/6).
Andi menyebut bahwa Adelin dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.
Adelin juga memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri.
Andi mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Maka, lanjut Andi, perkembangan kasus pemalsuan itu menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian.
"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," ungkapnya.
Meski begitu, Andi menyatakan Polri tetap berkoordinasi dengan PPNS Keimigrasian dalam proses penyidikannya.
Tak hanya itu, Andi menjamin Polri akan membantu Imigrasi dalam penyerahan barang bukti berupa paspor palsu Adelin yang masih diamankan di Singapura.
"Dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri. Termasuk di antaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura," pungkasnya.
Sebelumnya, Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas kasus paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas perkara tersebut, Pengadilan Singapura menyidang Adelin pada 2021.
Hakim Pengadilan Singapura memvonis Adelin pada Juni 2021 dengan denda S$14 ribu dan dideportasi ke Indonesia.
Kemudian, penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana oleh Adelin ini sudah dimulai sejak koordinasi intensif yang dilakukan minggu lalu oleh PPNS Keimigrasian. (Ykb/OL-09)
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua mantan personel militer Israel (IDF) yang disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
SINGAPURA mencatat lonjakan signifikan kasus chikungunya pada 2025. Tercatat ada 17 kasus sejak awal tahun hingga 2 Agustus dan jumlah ini melonjak dua kali lipat.
Diaspora Indonesia di Singapura menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto yang hadir untuk menghadiri Parade Hari Nasional
Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke Singapura pada Sabtu untuk menghadiri Parade Hari Nasional 2025
SINGAPURA kini tengah mengalami peningkatan penyakit demam akibat virus yang dibawa nyamuk chikungunya dan bahkan peningkatannya mencapai dua kali lipat.
Cakra Khan baru saja menyelesaikan dua konser luar biasa di Asia Tenggara lewat rangkaian Divine Concert Cakra Khan, yang digelar di dua negara yaitu Singapura dan Malaysia.
KONVENSI Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 menyuguhkan paparan inspiratif dari ilmuwan asal Singapura, Profesor Lam Khin Yong di Sasana Budaya Ganesa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved