Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI hukum Dendy Finsa menanggapi Novel Baswedan dan para pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN dan melapor ke sejumlah instansi. Dendy menilai, banyak honorer di Kementerian dan lembaga negara lainnya yang juga tak lolos menjadi ASN meski telah bekerja cukup lama.
"Saya kira teman-teman lain model guru atau apa-apa itu juga semua dia juga bisa melakukan lapor-melapor begitu juga karena dia gak dilulus-luluskan sebagai ASN," ujar Dendy dalam keterangannya dikutip Rabu (23/6)
"Kan banyak juga yang ga lulus-lulus itu di kementerian-kementerian, pemerintahan, provinsi, pemda, macam-macam gitu, di daerah juga. Kalau ga lolos berarti bisa juga melakukan itu," sambung dia.
Dendy lantas membandingkan para pegawai yang tak lolos menjadi ASN itu dengan 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan. Menurutnya, para pegawai yang tak lolos menjadi ASN di instansi lain tersebut namanya tak sebesar Novel Baswedan.
"Apa karena mereka sebagai pegawai kecil, tidak pernah muncul di media?," ucap dia.
Lebih lanjut, Dendy menilai permasalahan ke-75 pegawai KPK yang tak lolos TWK ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, Dendy juga menampik jika hal ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Sumber masalahnya saya kira itu ada di BKN. Kalau pelanggaran HAM saya sih belum lihat itu di pelanggaran HAM, karena masih banyak pembuktiannya yang harus dilakukan," kata Dendy.
Dia pun mempersilakan Novel dkk melakukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, Dendy menyebut polemik ini menyita konsentrasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Saya kira penting buat sahabat-sahabat mengawasi ini. Regulasinya, dan lain-lain, sehingga tak terjadi begini. Gara-gara ada TWK ini sehingga polemiknya jadi begini. Bahwa ada tugas KPK untuk mencegah tindakan pidana korupsi, memberantas korupsi, itukan ada tugas KPK yang sangat besar," tutur dia.
Diketahui, pada Senin (24/5) Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tak lulus TWK itu menyambangi Komnas HAM. Mereka juga telah mengadukan masalah ini ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Mahkamah Konstitusi.
Novel datang untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 orang pegawai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Beberapa perwakilan yang ikut serta bersama Novel, ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujarnako, serta Penyidik utama KPK Harun Al Rasyid.
Komnas HAM pun telah memanggil beberapa pihak yang terkait dengan polemik ini. Mulai dari pegawai yang tak lulus TWK, mantan pimpinan KPK hingga pimpinan KPK yang menjabat saat ini. (OL-13)
Baca Juga: BKN Ungkap Diklat Bela Negara Pegawai KPK Bisa Sampai 13 Minggu
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Ia menjelaskan bahwa APBN 2025 mencapai sekitar Rp3.600 triliun, sementara APBD sebesar Rp1.350 triliun, dan seluruh eksekusi anggaran tersebut berada di tangan ASN.
Ia mengungkapkan bahwa banyak ASN yang masih dibebani cicilan hingga menjelang pensiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved