Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada istilah lockdown untuk instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Seiring peningkatan kasus positif covid-19, masing-masing instansi pemerintah serta perkantoran swasta diminta menyesuaikan pengaturan kerja pegawai dengan kondisi tersebut.
Ia lebih lanjut mengatakan pemerintah tetap berpegang pada Surat Edaran (SE) PAN-RB Nomor 67/2021, tidak mengenal istilah lockdown karena implikasinya sangat luas sekali. Pemerintah mengedepankan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Dalam SE itu dimungkinkan bagi pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga, 75% atau lebih karyawannya kerja dari rumah sebagaimana kondisi daerah dan kondisi perkantoran," ujar Tjahjo, mengutip wawancara yang ditayangkan di stasiun televisi swasta, Jumat (18/6) malam.
Ia menegaskan meskipun ada pembatasan jumlah pegawai, pelayanan terhadap masyarakat dipastikan tetap berjalan. Ia mencontohkan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak meliburkan pegawai. "Pelayanan terhadap masyarakat tetap jalan berkaitan dengan perizinan memberikan kemudahan buat masyarakat," tuturnya.
Disampaikannya, meskipun ada daerah yang masuk kategori zona merah (tinggi risiko penularan) seperti DKI Jakarta, ASN diminta tetap produktif demi memberikan pelayanan bagi masyarakat. Tetapi, imbuhnya, ASN tetap menerapkan protokol kesehatan apabila tidak bekerja dari rumah.
"Soal kementerian/lembaga maupun swasta, seandainya sudah pada posisi mengkhawatirkan kami serahkan pada kementerian/lembaga termasuk swasta untuk memutuskan mau 75% atau 95% kerja di rumah silakan. Tapi tidak menggunakan istilah lockdown," tukasnya. (OL-14)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Rektor IPDN Halilul Khairi mengatakan ini merupakan suatu kehormatan dan pengalaman yang luar biasa bagi para praja untuk mendapat knowledge baru terkait birokrasi dari Menteri PANRB.
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Kemenpan-RB tengah berdiskusi mengenai gaji ke-13 dan ke-14 ASN dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa proses perpindahan para aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berlangsung pada Januari 2025.
Saat ini Kemenpan-RB memangkas tahap penggunaan aplikasi-aplikasi publik milik pemerintah daerah.
Kementerian PAN-Rebiro juga telah membuat skenario, bahwa bila tower apartemen diisi dengan berbagi kamar/ sharing, maka akan bisa dipindahkan 3.200 ASN pada bulan Oktober
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved