Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Menpan RB: Belum Tentu Dihapus, Gaji ke-13 dan ke-14 Masih dalam Tahap Kajian

Media Indonesia
06/2/2025 07:44
Menpan RB: Belum Tentu Dihapus, Gaji ke-13 dan ke-14 Masih dalam Tahap Kajian
Karyawan meletakkan uang pecahan Rp50.000 di BNI KC Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).(ANTARA/APRILLIO AKBAR )

BEREDAR isu melalui pesan berantai mengenai kemungkinan penghapuysan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini menegaskan, saat ini, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) untuk ASN 2025 masih dalam tahap kajian. Rini juga menambahkan belum ada keputusan final terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN. Dia menuturkan, Kemenpan-RB tengah berdiskusi mengenai hal ini dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujar Rini sa

Dia juga mengungkapkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN. TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR.

Kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, di mana dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara.

"Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujar Rini.

Viral di Media Sosal

Sebelumnya, beredar di media sosial dan pesan WhatsApp mengenai rencana penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tahun ini bagi ASN.

'Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini' demikian isi salah satu pesan tersebut. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi atau menolak isu tersebut.

Kabar mengenai penghapusan gaji ini telah memicu polemil. Pasalnya, diketahui bahwa gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi sumber tambahan pendapatan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.

Gaji ke-13 disebutkan digunakan untuk membayar biaya pendidikan saat memasuki tahun ajaran baru pada pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 diberikan menjelang hari raya keagamaan termasuk Hari Raya Idul  Fitri dan Hari Raya Natal. (H-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya