Kemnaker Gagalkan Pengiriman 11 Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah

Despian Nurhidayat
18/6/2021 17:51
Kemnaker Gagalkan Pengiriman 11 Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah
Ilustrasi pekerja migran ilegal asal Indonesia yang dipulangkan otoritas Malaysia.(Antara)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan pengiriman 11 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural, yang direkrut dan akan diberangkatkan oleh perseorangan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke wilayah Timur Tengah.

Hal itu terjadi saat Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker melakukan inspeksi mendadak pada Kamis (17/6) lalu di daerah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Adapun 11 CPMI yang akan dikirimkan ke Timur Tengah, dijanjikan pekerjaan dengan upah tinggi dan kemudahan dalam mengurus prosesnya. Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dan waspada, jika ada pihak yang merayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah. Apalagi, untuk bekerja ke luar negeri sebagai PLRT di kawasan Timur Tengah.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Penyelundup Calon TKI Ilegal di Batubara

"Pastikan bahwa informasi penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) provinsi dan kabupaten/kota setempat," ujar Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono dalam keterangan resmi, Jumat (18/6).

"Para pencari kerja juga dapat mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker, yang tersedia pada smartphone android. Untuk mencari segala informasi ketenagakerjaan," imbuhnya.

Koordinator PPMI Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia Ridho Amrullah menungkapkan sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya, terdapat CPMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

Baca juga: BP2MI Antisipasi Kepulangan Ribuan Pekerja Migran

“Kami mendapat informasi bahwa para CPMI akan dikirim ke Irak dan Uni Emirat Arab, yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua,” papar Rindho.

Ridho menyebut 11 CPMI tidak dilengkapi dokumen persyaratan, sehingga membuat pelindungan mereka menjadi rentan. Adapun 11 CPMI berasal dari berbagai daerah, yaitu Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga dan Cilegon.

Menurut Ridho, rencana pengiriman CPMI ke luar negeri melanggar Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015. “Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2017. Pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga,” tukasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya