BP2MI Antisipasi Kepulangan Ribuan Pekerja Migran

M. Ilham Ramadhan Avisena
09/6/2021 15:19
BP2MI Antisipasi Kepulangan Ribuan Pekerja Migran
Petugas BP2MI Pontianak mendata sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum keberangkatan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (2/6).(Antara)

KEPALA Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan saat ini petugas BP2MI yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah telah siaga dan siap mengntisipasi peningkatan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Petugas BP2MI yang ada di 23 UPT di seluruh wilayah Indonesia telah melipatgandakan kekuatannya, khususnya di era pandemi covid-19 dan dinyatakan siap memberikan pelayanan terbaik untuk para pahlawan devisa," tutur Benny, Rabu (9/6).

Berdasarkan data BP2MI, pada periode Januari-Mei 2021 tercatat sebanyak 86 ribu PMI pulang ke Indonesia melalui pintu debarkasi Bandara Soekarno-Hatta. Benny mengatakan, jumlah kepulangan itu akan terus meningkat seiring dengan sejumlah kebijakan negara penempatan dalam menekan laju pertumbuhan kasus covid-19.

"Pandemi covid-19 menjadi salah tantangan yang dihadapi oleh BP2MI saat ini karena sejumlah negara penempatan menetapkan kebijakan untuk memulangkan, menutup, dan menunda penempatan PMI," ujarnya.

Menurut Benny, pandemi covid-19 bukan satu-satunya alasan pulangnya PMI. Hal lain yang mendorong pulangnya PMI ialah habisnya masa kontrak kerja para pekerja migran di negara-negara penempatan.

Tercatat pada akhir Mei 2021, terdapat 49.682 PMI yang habis masa kontraknya di negara-negara penempatan di mana hal ini berarti mereka harus kembali ke Tanah Air. Demikian juga pada interval Juni sampai dengan Juli 2021,  sebanyak 39.652 PMI habis masa kontraknya.

"Sebetulnya pemulangan PMI karena habis masa kontraknya ini adalah kegiatan regular BP2MI di 23 provinsi pintu-pintu debarkasi," imbuh Benny.

Meski demikian, lanjutnya, yang menjadi catatan penting BP2MI saat ini adalah kepulangan kurang lebih 7300 deportan dari Malaysia yang harus menjalani masa tahanan di Negeri Jiran. Adapun alasan dari penahanan mereka yaitu ditempatkan secara ilegal, overstay, dan masalah kriminal. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya