Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi pemanggilan oleh Komnas HAM terkait aduan dugaan pelanggaran hak asasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan komisi antirasuah datang ke kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).
Tiba di kantor Komnas HAM, Nurul Ghufron, bakal memberi penjelasan terkait pelaksanaan TWK. Ghufron akan memberi klarifikasi mengenai alih status pegawai menjadi ASN dan seputar proses TWK. "Nanti ya setelah ini (memberi keterangan)," kata Nurul Ghufron.
Baca juga: Moeldoko: Situasi Keamanan di Poso Membaik
Pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK dan terancam diberhentikan mengadukan kisruh alih status menjadi ASN itu ke Komnas HAM pada 24 Mei lalu. Mereka melaporkan lantaran menduga terjadi pelanggaran terkait HAM dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM sudah melayangkan pemanggilan pertama terhadap pimpinan KPK pada 8 Juni lalu. Namun, pimpinan komisi antirasuah saat itu enggan hadir lantaran merasa tak ada kejelasan mengenai materi pemanggilan itu.
Komnas HAM kemudian mengirimkan pemanggilan kedua. Pimpinan KPK lalu mengutus Biro Hukum meminta kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang diadukan. Pimpinan komisi antirasuah akhirnya sepakat menghadiri undangan Komnas HAM pada hari ini. (OL-6)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved