Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 30 permintaan pembukaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi itu langsung minta persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pembukaan hasil tes itu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK tengah membohongi pegawainya.
Menurut ICW, Lembaga Antikorupsi itu tidak butuh izin BKN untuk memberikan hasil TWK ke pegawai.
Baca juga: Dalami Ongkos Ekspor Benur, Hakim Tegur Inkonsistensi Terdakwa
"ICW mengingatkan kepada Plt juru bicara KPK (Ali Fikri) untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait hasil TWK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis (17/6).
Kurnia mengatakan KPK telah menerima dokumen hasil TWK pada 27 April 2021. Hal itu diketahui dari informasi resmi yang dipampang dalam laman daring Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Jadi, justru aneh ketika disebutkan KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," ujar Kurnia.
Lembaga Antikorupsi itu diminta tidak berbohong untuk berikan hasil TWK ke pegawai. Hal itu dinilai bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat.
"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," tutur Kurnia.
Sebelumnya, sebanyak 30 permintaan pembukaan hasil TWK masuk melalui pejabat pengelola informasi dan data (PPID) KPK.
Lembaga Antikorupsi itu mengklaim tidak bisa sembarangan memberikan data soal TWK. KPK harus berkoordinasi dengan BKN terlebih dahulu. BKN harus tahu permintaan itu dan memberikan restu sebelum KPK memberikan data tersebut. (OL-1)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved