Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dalami Ongkos Ekspor Benur, Hakim Tegur Inkonsistensi Terdakwa

Tri Subarkah
16/6/2021 20:33
Dalami Ongkos Ekspor Benur, Hakim Tegur Inkonsistensi Terdakwa
Siswadhi Pranoto Loe.(Antara/Akbar Nugroho Gumay.)

HAKIM ketua yang mengadili perkara rasuah ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur, Albertus Usada, menegur Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. Teguran dilayangkan saat Albertus menggali kesaksian Siswadhi mengenai ongkos ekspor benur.

Albertus mulanya menyoalkan pembagian PLI dan ACK terkait ongkos pengangkutan udara sebesar Rp1.800. Menurut Siswadhi, yang juga salah satu terdakwa rasuah ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan, PLI mengantongi Rp300 dan Rp1.500 dibagi ke ACK.

Mendengar jawaban Siswadhi, Albertus pun menyangsikannya. Sebab, kesaksian Siswadhi berbeda dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut PLI memperoleh untung Rp350 sementara ACK Rp1.450.

"Mana ini yang benar? Dalam dakwaan itu Rp350 PLI, Rp1.450 adalah ACK. Ini kok ada versi lain, Rp1.500 plus Rp300? Bagaimana ini? Mana yang pasti ini?" tanya Albertus di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6).

"Rp1.450 (ACK) plus Rp300 (PLI)," jawab Siswadhi.

"Rp1.500 plus 300 atau Rp350 plus Rp1.450?" tanya Albertus lagi.

Usai dicecar hakim, Siswadhi lantas meneguhkan diri dengan mengubah keterangannya sesuai dengan surat dakwaan. Mendengar inkonsistensi Siswadhi, Albertus langsung menegurnya.

Sebab, ia sebelumnya pernah memimpin persidangan untuk terdakwa penyuap kasus tersebut, yaitu Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. "Kami terikat di sana (perkara Suharjito). Ini kok malah versi lain, bagaimana itu? saya pertegas ini jangan sampai nanti berubah-ubah," tegas Albertus.

"Jangan dibilang nanti hakimnya mencla-mencle. Putusan ini begini, putusan itu begini, beda. Nanti dibaca akademisi malu kami itu," tandasnya.

Dalam kasus ekspor BBL, PT ACK disebut menampung keuntungan dari uang yang disetor para eksportir BBL. Jaksa meyakini bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menempatkan dua nominee dalam kepengurusan dan kepemilikan saham di PT ACK.

 

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, PT ACK memperoleh keuntungan bersih lebih dari Rp38 miliar selama Juni sampai November 2020. Dari angka itu, sebanyak Rp24,625 miliar masuk ke rekening nominee Edhy. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya