Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Usut Peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam Kasus Benur

Dhika Kusuma Winata
16/6/2021 14:20
KPK Usut Peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam Kasus Benur
Terdakwa Edhy Prabowo saat menghadiri sidang lanjutan kasus ekspor benur.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami munculnya nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan eks Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam perkara ekspor benih lobster atau benur. Dalam persidangan, nama keduanya muncul karena diduga menitipkan perusahaan untuk mendapat izin ekspor benur.

"Fakta persidangan perkara ini, baik keterangan saksi maupun para terdakwa, selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya. Analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan. Apakah keterangan saksi tersebut ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6).

Baca juga: Jaksa Cecar Saksi soal Vila Edhy di Sukabumi

Ali menyatakan kemungkinan fakta persidangan akan dikembangkan, jika tercukupi setidaknya dua bukti permulaan. KPK bakal terlebih dulu menganalisis fakta persidangan dan alat bukti. Soal dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu, KPK berjanji bakal mengembangkannya.

"Prinsipnya, sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan, dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," pungkas Ali.

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah muncul di persidangan kasus suap ekspor benih lobster dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dua politikus itu diduga turut menitipkan perusahaan yang ingin mengekspor benih lobster.

Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap percakapan elektronik antara Edhy Prabowo dan staf khususnya Safri. Pada percakapan itu, jaksa menyebut Edhy Prabowo memberi perintah terkait perusahaan dari Azis Syamsuddin yang ingin mengekspor lobster.

Kemudian ada juga perusahaan dari Fahri Hamzah. Namun, Safri mengaku tak ingat nama perusahaan yang diduga dititipkan. Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka, yakni Edhy Prabowo, dua staf khusus bernama Safri dan Andreau Misanta Pribadi, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, staf istri Edhy, Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya