Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Eksekusi Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong

Dhika Kusuma Winata
11/5/2021 21:40
KPK Eksekusi Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong
Suharjito(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Vonis bos PT Dua Putera Perkasa Pratama itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa eksekusi KPK pada 10 Mei 2021 telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tertanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap, dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5).

Dalam perkara itu Suharjito juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Ali Fikri mengatakan kewajiban pembayaran denda Rp250 juta tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021.

Seperti diketahui, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta lantaran terbukti menyuap Edhy Prabowo. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yakni 3 tahun penjara.

Suharjito terbukti menyuap Edhy Prabowo senilai Rp2,2 miliar dalam kasus perizinan ekspor benih lobster. Uang tersebut diserahkan Suharjito dalam dua mata uang yakni US$103 ribu dan Rp706.055.440.

Duit itu diberikan melalui sejumlah perantara yakni staf khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Uang itu diserahkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya perusahaan Suharjito.

Dalam perkara itu, Suharjito juga ditetapkan sebagai justice collaborator (JC). Majelis hakim mengabulkan permohonan JC lantaran menilai Suharjito memenuhi persyaratan.

Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya