Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
OMBUDSMAN RI akan mendalami dugaan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sekalipun pimpinan KPK telah memberikan klarifikasi secara langsung.
"Beberapa hari sebelumnya, kami telah mendalami dan meminta klarifikasi berbagai pihak untuk melihat pada tiga tingkatan. Salah satunya mengenai dasar hukum," jelas anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/6).
Menurutnya, Ombudsman siap mempelajari dasar hukum peralihan status pegawai KPK. Termasuk, ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian, Ombudsman akan menganalisis pelaksanaan aturan terkait peralihan status tersebut.
Baca juga: Dukung Firli Cs Mangkir, Pemerintah: TWK Tak Berkaitan dengan HAM
Salah satu tujuannya, untuk melihat sejauh mana sosialisasi aturan peralihan status, sebelum implementasi berjalan. "Dalam hal ini, sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam peralihan (status pegawai)," imbuh Robert.
Tahap terakhir, lanjut dia, Ombudsman akan melihat dasar kelulusan atau konsekuensi dari seluruh proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. "Kita sudah meminta klarifikasi ke berbagai pihak sejak dua minggu yang lalu," jelasnya.
Adapun pihak yang sudah diminta keterangan termasuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Namun, pihak Ombudsman baru mendapatkan penjelasan dari pejabat teknis. "Kami tetap berharap dan tetap mengundang Menteri PAN-RB sendiri atau paling tidak deputi," ucap Robert.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sudah memaparkan tiga tahapan yang didalami Ombudsman. Dalam hal ini, mengenai dugaan maladministrasi peralihan status pegawai KPK. Mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kebijakan, regulasi, hingga aturan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU KPK.
Baca juga: Keseriusan KPK Usut Dugaan Peran Azis Syamsuddin Ditunggu
Kepada Ombudsman, pihaknya menjelaskan legal standing atau landasan hukum membuat Peraturan KPK 1/2020, yakni Pasal 1 angka 6 UU KPK jo Pasal 3. Serta, peraturan pelaksanaan tentang durasi diatur di Pasal 69C UU KPK, berikut PP 41/2020 dan PP 41/2020.
"Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan. Kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," papar Ghufron.
Lalu, Ghufron juga menyoroti prosedur pembentukan Peraturan KPK 1/2020, pelaksanaan alih status pegawai KPK yang mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), hingga pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Dia menegaskan semua proses memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik, dengan indikator transparansi.(OL-11)
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Rumah sakit seharusnya menempatkan aspek kemanusiaan di atas pertimbangan administratif, terlebih bagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu.
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
BANYAKNYA persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut banyak pihak disebabkan belum adanya kebijakan yang memadai.
SEORANG pria berinisial YKB, 36, ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan gantung diri di ruangan driver gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved