Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI akan mendalami dugaan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sekalipun pimpinan KPK telah memberikan klarifikasi secara langsung.
"Beberapa hari sebelumnya, kami telah mendalami dan meminta klarifikasi berbagai pihak untuk melihat pada tiga tingkatan. Salah satunya mengenai dasar hukum," jelas anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/6).
Menurutnya, Ombudsman siap mempelajari dasar hukum peralihan status pegawai KPK. Termasuk, ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian, Ombudsman akan menganalisis pelaksanaan aturan terkait peralihan status tersebut.
Baca juga: Dukung Firli Cs Mangkir, Pemerintah: TWK Tak Berkaitan dengan HAM
Salah satu tujuannya, untuk melihat sejauh mana sosialisasi aturan peralihan status, sebelum implementasi berjalan. "Dalam hal ini, sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam peralihan (status pegawai)," imbuh Robert.
Tahap terakhir, lanjut dia, Ombudsman akan melihat dasar kelulusan atau konsekuensi dari seluruh proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. "Kita sudah meminta klarifikasi ke berbagai pihak sejak dua minggu yang lalu," jelasnya.
Adapun pihak yang sudah diminta keterangan termasuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Namun, pihak Ombudsman baru mendapatkan penjelasan dari pejabat teknis. "Kami tetap berharap dan tetap mengundang Menteri PAN-RB sendiri atau paling tidak deputi," ucap Robert.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sudah memaparkan tiga tahapan yang didalami Ombudsman. Dalam hal ini, mengenai dugaan maladministrasi peralihan status pegawai KPK. Mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kebijakan, regulasi, hingga aturan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU KPK.
Baca juga: Keseriusan KPK Usut Dugaan Peran Azis Syamsuddin Ditunggu
Kepada Ombudsman, pihaknya menjelaskan legal standing atau landasan hukum membuat Peraturan KPK 1/2020, yakni Pasal 1 angka 6 UU KPK jo Pasal 3. Serta, peraturan pelaksanaan tentang durasi diatur di Pasal 69C UU KPK, berikut PP 41/2020 dan PP 41/2020.
"Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan. Kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," papar Ghufron.
Lalu, Ghufron juga menyoroti prosedur pembentukan Peraturan KPK 1/2020, pelaksanaan alih status pegawai KPK yang mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), hingga pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Dia menegaskan semua proses memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik, dengan indikator transparansi.(OL-11)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved