Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
OMBUDSMAN RI akan mendalami dugaan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sekalipun pimpinan KPK telah memberikan klarifikasi secara langsung.
"Beberapa hari sebelumnya, kami telah mendalami dan meminta klarifikasi berbagai pihak untuk melihat pada tiga tingkatan. Salah satunya mengenai dasar hukum," jelas anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/6).
Menurutnya, Ombudsman siap mempelajari dasar hukum peralihan status pegawai KPK. Termasuk, ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian, Ombudsman akan menganalisis pelaksanaan aturan terkait peralihan status tersebut.
Baca juga: Dukung Firli Cs Mangkir, Pemerintah: TWK Tak Berkaitan dengan HAM
Salah satu tujuannya, untuk melihat sejauh mana sosialisasi aturan peralihan status, sebelum implementasi berjalan. "Dalam hal ini, sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam peralihan (status pegawai)," imbuh Robert.
Tahap terakhir, lanjut dia, Ombudsman akan melihat dasar kelulusan atau konsekuensi dari seluruh proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. "Kita sudah meminta klarifikasi ke berbagai pihak sejak dua minggu yang lalu," jelasnya.
Adapun pihak yang sudah diminta keterangan termasuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Namun, pihak Ombudsman baru mendapatkan penjelasan dari pejabat teknis. "Kami tetap berharap dan tetap mengundang Menteri PAN-RB sendiri atau paling tidak deputi," ucap Robert.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sudah memaparkan tiga tahapan yang didalami Ombudsman. Dalam hal ini, mengenai dugaan maladministrasi peralihan status pegawai KPK. Mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kebijakan, regulasi, hingga aturan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU KPK.
Baca juga: Keseriusan KPK Usut Dugaan Peran Azis Syamsuddin Ditunggu
Kepada Ombudsman, pihaknya menjelaskan legal standing atau landasan hukum membuat Peraturan KPK 1/2020, yakni Pasal 1 angka 6 UU KPK jo Pasal 3. Serta, peraturan pelaksanaan tentang durasi diatur di Pasal 69C UU KPK, berikut PP 41/2020 dan PP 41/2020.
"Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan. Kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," papar Ghufron.
Lalu, Ghufron juga menyoroti prosedur pembentukan Peraturan KPK 1/2020, pelaksanaan alih status pegawai KPK yang mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), hingga pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Dia menegaskan semua proses memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik, dengan indikator transparansi.(OL-11)
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Identitas mesin kini menjadi bagian integral dalam ekosistem digital Indonesia—dari aplikasi perbankan, sistem pemerintahan, hingga layanan e-commerce.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved