Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Panggil Kepala Inspektorat Pemkab Terkait Aa Umbara

Dhika Kusuma Winata
09/6/2021 00:35
Panggil Kepala Inspektorat Pemkab Terkait Aa Umbara
Aa Umbara(MI/ Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan bansos Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat 2020 yang menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Saksi yang dipanggil yakni Kepala Insektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar dan dua PNS bernama Herman Permadi dan Efi Sukandar.

"Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat, pemeriksaan di Kantor Polres Cimahi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/6).

Dalam kasus itu, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

Saat ini, Aa Umbara ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Andri di Rutan Gedung ACLC KPK, dan Totoh Gunawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menduga Aa Umbara melakukan kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Adapun anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.

KPK menengarai terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos itu. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong itu. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik