Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI meminta pemerintah segera memenuhi hak 2.747 penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2014.
Hal tersebut berupa pembayaran uang apresiasi yang seharusnya dibayar enam tahun silam sesuai sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.
"Saat KPU dan Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama saya sudah sampaikan mengenai persoalan ini. DPR mengaku akan segera mendorong pemerintah merealisasikannya," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada Media Group News, Minggu (6/6).
Menurut Ilham, KPU telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi supaya segera menjalankan Peraturan Presiden tersebut.
"Dan meminta komisi II untuk mengkomunikasikan dengan pemerintah," tutupnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan pihaknya meminta pemerintah segera menuntaskan masalah uang penghargaan untuk anggota KPU se-Indonesia yang menyelenggarakan Pemilu 2014. Negara tidak boleh ingkar janji untuk memberi apresiasi atas jasa 2.747 mantan penyelenggara pesta demokrasi.
"Saya minta kepada pemerintah agar segera dibayarkan. Pemerintah harusnya malu telah lalai memberikan hak kepada mereka yang telah berjasa menggelar pemilu 2014 dengan lancar dan sukses," paparnya.
Politikus PKB ini mengatakan kondisi kesejahteraan rakyat tengah menurun imbas pandemi covid-19, terkhusus 2.747 eks anggota KPU tersebut. "Maka uang penghargaan jika segera dibayarkan akan sangat berarti, meskipun secara nominal tidak besar," pungkasnya.
Sebelumnya Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai negara mestinya mengapresiasi kontribusi penyelenggara pemilu periode sebelumnya terhadap jalannya demokrasi elektoral Indonesia. Sangat disayangkan proses pencairan uang apresiasi penyelenggara pemilu 2014 ini dibuat berlarut-larut.
Sebanyak 2.747 penyelenggara pemilu 2014 mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota belum menerima uang apresiasi. Rinciannya, Ketua KPU RI 2012-2017 berhak menerima Rp51.750.000 dan enam Anggota KPU RI masing-masing Rp45 juta. Ketua KPU Provinsi harus menerima Rp21,6 juta dan masing-masing anggotanya menerima Rp10,8 juta.
Jumlah keseluruhan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi mencapai atau 34 provinsi dikali lima orang yakni 170 orang. Pada tingkat kabupaten/kota, nominal yang diterima mencapai Rp14,5 juta untuk ketua dan Rp10,8 juta untuk masing-masing anggota.
Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota dikali 5 orang sehingga mencapai 2.570 orang. Jadi total seluruh penyelenggara pemilu yang menanti haknya itu mencapai 2.747 orang. (Cah/OL-09)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved