Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI meminta pemerintah segera memenuhi hak 2.747 penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2014.
Hal tersebut berupa pembayaran uang apresiasi yang seharusnya dibayar enam tahun silam sesuai sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.
"Saat KPU dan Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama saya sudah sampaikan mengenai persoalan ini. DPR mengaku akan segera mendorong pemerintah merealisasikannya," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada Media Group News, Minggu (6/6).
Menurut Ilham, KPU telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi supaya segera menjalankan Peraturan Presiden tersebut.
"Dan meminta komisi II untuk mengkomunikasikan dengan pemerintah," tutupnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan pihaknya meminta pemerintah segera menuntaskan masalah uang penghargaan untuk anggota KPU se-Indonesia yang menyelenggarakan Pemilu 2014. Negara tidak boleh ingkar janji untuk memberi apresiasi atas jasa 2.747 mantan penyelenggara pesta demokrasi.
"Saya minta kepada pemerintah agar segera dibayarkan. Pemerintah harusnya malu telah lalai memberikan hak kepada mereka yang telah berjasa menggelar pemilu 2014 dengan lancar dan sukses," paparnya.
Politikus PKB ini mengatakan kondisi kesejahteraan rakyat tengah menurun imbas pandemi covid-19, terkhusus 2.747 eks anggota KPU tersebut. "Maka uang penghargaan jika segera dibayarkan akan sangat berarti, meskipun secara nominal tidak besar," pungkasnya.
Sebelumnya Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai negara mestinya mengapresiasi kontribusi penyelenggara pemilu periode sebelumnya terhadap jalannya demokrasi elektoral Indonesia. Sangat disayangkan proses pencairan uang apresiasi penyelenggara pemilu 2014 ini dibuat berlarut-larut.
Sebanyak 2.747 penyelenggara pemilu 2014 mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota belum menerima uang apresiasi. Rinciannya, Ketua KPU RI 2012-2017 berhak menerima Rp51.750.000 dan enam Anggota KPU RI masing-masing Rp45 juta. Ketua KPU Provinsi harus menerima Rp21,6 juta dan masing-masing anggotanya menerima Rp10,8 juta.
Jumlah keseluruhan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi mencapai atau 34 provinsi dikali lima orang yakni 170 orang. Pada tingkat kabupaten/kota, nominal yang diterima mencapai Rp14,5 juta untuk ketua dan Rp10,8 juta untuk masing-masing anggota.
Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota dikali 5 orang sehingga mencapai 2.570 orang. Jadi total seluruh penyelenggara pemilu yang menanti haknya itu mencapai 2.747 orang. (Cah/OL-09)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved