Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI meminta pemerintah segera memenuhi hak 2.747 penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2014.
Hal tersebut berupa pembayaran uang apresiasi yang seharusnya dibayar enam tahun silam sesuai sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.
"Saat KPU dan Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama saya sudah sampaikan mengenai persoalan ini. DPR mengaku akan segera mendorong pemerintah merealisasikannya," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada Media Group News, Minggu (6/6).
Menurut Ilham, KPU telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi supaya segera menjalankan Peraturan Presiden tersebut.
"Dan meminta komisi II untuk mengkomunikasikan dengan pemerintah," tutupnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan pihaknya meminta pemerintah segera menuntaskan masalah uang penghargaan untuk anggota KPU se-Indonesia yang menyelenggarakan Pemilu 2014. Negara tidak boleh ingkar janji untuk memberi apresiasi atas jasa 2.747 mantan penyelenggara pesta demokrasi.
"Saya minta kepada pemerintah agar segera dibayarkan. Pemerintah harusnya malu telah lalai memberikan hak kepada mereka yang telah berjasa menggelar pemilu 2014 dengan lancar dan sukses," paparnya.
Politikus PKB ini mengatakan kondisi kesejahteraan rakyat tengah menurun imbas pandemi covid-19, terkhusus 2.747 eks anggota KPU tersebut. "Maka uang penghargaan jika segera dibayarkan akan sangat berarti, meskipun secara nominal tidak besar," pungkasnya.
Sebelumnya Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai negara mestinya mengapresiasi kontribusi penyelenggara pemilu periode sebelumnya terhadap jalannya demokrasi elektoral Indonesia. Sangat disayangkan proses pencairan uang apresiasi penyelenggara pemilu 2014 ini dibuat berlarut-larut.
Sebanyak 2.747 penyelenggara pemilu 2014 mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota belum menerima uang apresiasi. Rinciannya, Ketua KPU RI 2012-2017 berhak menerima Rp51.750.000 dan enam Anggota KPU RI masing-masing Rp45 juta. Ketua KPU Provinsi harus menerima Rp21,6 juta dan masing-masing anggotanya menerima Rp10,8 juta.
Jumlah keseluruhan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi mencapai atau 34 provinsi dikali lima orang yakni 170 orang. Pada tingkat kabupaten/kota, nominal yang diterima mencapai Rp14,5 juta untuk ketua dan Rp10,8 juta untuk masing-masing anggota.
Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota dikali 5 orang sehingga mencapai 2.570 orang. Jadi total seluruh penyelenggara pemilu yang menanti haknya itu mencapai 2.747 orang. (Cah/OL-09)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved