Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Didesak Bayar Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014

Cahya Mulyana
06/6/2021 11:25
Pemerintah Didesak Bayar Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI meminta pemerintah segera memenuhi hak 2.747 penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2014.

Hal tersebut berupa pembayaran uang apresiasi yang seharusnya dibayar enam tahun silam sesuai sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.

"Saat KPU dan Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama saya sudah sampaikan mengenai persoalan ini. DPR mengaku akan segera mendorong pemerintah merealisasikannya," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada Media Group News, Minggu (6/6).

Menurut Ilham, KPU telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi supaya segera menjalankan Peraturan Presiden tersebut.

"Dan meminta komisi II untuk mengkomunikasikan dengan pemerintah," tutupnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan pihaknya meminta pemerintah segera menuntaskan masalah uang penghargaan untuk anggota KPU se-Indonesia yang menyelenggarakan Pemilu 2014. Negara tidak boleh ingkar janji untuk memberi apresiasi atas jasa 2.747 mantan penyelenggara pesta demokrasi.

"Saya minta kepada pemerintah agar segera dibayarkan. Pemerintah harusnya malu telah lalai memberikan hak kepada mereka yang telah berjasa menggelar pemilu 2014 dengan lancar dan sukses," paparnya.

Politikus PKB ini mengatakan kondisi kesejahteraan rakyat tengah menurun imbas pandemi covid-19, terkhusus 2.747 eks anggota KPU tersebut. "Maka uang penghargaan jika segera dibayarkan akan sangat berarti, meskipun secara nominal tidak besar," pungkasnya.

Sebelumnya Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai negara mestinya mengapresiasi kontribusi penyelenggara pemilu periode sebelumnya terhadap jalannya demokrasi elektoral Indonesia. Sangat disayangkan proses pencairan uang apresiasi penyelenggara pemilu 2014 ini dibuat berlarut-larut.

Sebanyak 2.747 penyelenggara pemilu 2014 mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota belum menerima uang apresiasi. Rinciannya, Ketua KPU RI 2012-2017 berhak menerima Rp51.750.000 dan enam Anggota KPU RI masing-masing Rp45 juta. Ketua KPU Provinsi harus menerima Rp21,6 juta dan masing-masing anggotanya menerima Rp10,8 juta.

Jumlah keseluruhan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi mencapai atau 34 provinsi dikali lima orang yakni 170 orang. Pada tingkat kabupaten/kota, nominal yang diterima mencapai Rp14,5 juta untuk ketua dan Rp10,8 juta untuk masing-masing anggota.

Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota dikali 5 orang sehingga mencapai 2.570 orang. Jadi total seluruh penyelenggara pemilu yang menanti haknya itu mencapai 2.747 orang. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya