Polri Dalami Laporan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/6/2021 15:35
Polri Dalami Laporan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri
Firli Bahuri(Antara)

BARESKRIM menyatakan masih mendalami laporan yang dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Seperti diketahui, Firli dilaporkan oleh ICW terkait kasus penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi.

"Sedang didalami dumas (pengaduan masyarakat) berkaitan yang dilaporkan," ucap Kadiv Humas Polri  Irjen Argo Yuwono, Jumat (4/6).

Namun, Argo belum dapat membeberkan lebih lanjut soal proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim.

Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan penelitian terhadap informasi yang diadukan oleh ICW.

Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Firli melanggar etik atas penggunaan helikopter pada September 2020.

Eks Kabaharkam Polri itu dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).

Wana menduga bahwa harga helikopter yang digunakan oleh Firli telah mendapat diskon dari vendor. Dalam hal ini, helikopter itu disewakan seharga Rp7 juta untuk satu jam pemakaian. Firli mengaku menggunakan helikopter tersebut dalam waktu empat jam.

Artinya, ada sekitar Rp30,8 juta yang dibayarkan oleh Firli kepada penyedia layanan helikopter itu.Namun, Wana menyebut pihaknya menduga harga tersebut tak sesuai dengan yang seharusnya. Pihaknya terus mengumpulkan dan mencari data sekunder melalui penyedia jasa penerbangan lain untuk helikopter jenis yang sama.

"Bahwa harga sewanya per jam, yaitu US$ 2.750 atau sekitar Rp39,1 juta. Jika kami total, itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar Firli," ujarnya.

Maka, ICW menduga pimpinan lembaga antirasuah itu mendapatkan diskon harga sebesar Rp141 juta dari beda harga yang dibayarkan dengan harga yang sesungguhnya.

Setelah mengonfirmasi sembilan perusahaan penyedia layanan jasa penerbangan, Wana menyebut salah satu perusahaan bersedia membeberkan informasi secara detail terkait teknis harga penyewaan helikopter. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya