Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (persero) periode 2008-2013 berinisal AL. AL ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proses pengalihan izin usaha pertambangan batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
AL langsung ditahan setelah penyidik Gedung Bundar memeriksanya pada Rabu (2/6). Selain AL, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjunak mengatakan tersangka lain adalah HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku Mantan Direktur Utama PT Indonesia Cold Resources (ICR) tahun 2008-2014, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) tahun 2009 sampai sekarang.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, telah ditetapkan enam orang tersangka. Hari ini yang hadir empat tersangka, dua orang tidak hadir, yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICW dan tersangka NT pihak penjual sahal atau Direktur PT CPSP," kata Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/6).
Leonard menjelaskan tersangka BM melakukan akuisisi PT TMI yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR. Namun, setelah mendapatkan hasil laporan site visit dari saksi A, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual pada November 2010 sebesar Rp92,5 miliar meskipun dilakukan due diligence.
Baca juga : Bareskrim Ungkap Investasi Bodong Berkedok Obligasi Asing
PT ICR lantas meminta tambahan modal sebesar Rp150 miliar kepada PT Antam yang merupakan pemilik usaha peruasahaan tersebut. Adapun penambahan modal itu disetujui berdasarkan keputusan direksi tanggal 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian menyeluruh.
"Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun tentang persetjuuan peningkatan izin usha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI diduga fiktif," jelas Leonard.
Berdasarkan perhitungan auditor Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar. Para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 2 jo 18 UU Pemberantasan Tipikor. (OL-7)
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved