Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mantan Dirut Antam Ditahan Kejagung di Kasus Izin Tambang

Tri Subarkah
02/6/2021 23:08
Mantan Dirut Antam Ditahan Kejagung di Kasus Izin Tambang
Gedung Kejaksaan Agung(MI/M.irfan)

DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (persero) periode 2008-2013 berinisal AL. AL ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proses pengalihan izin usaha pertambangan batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

AL langsung ditahan setelah penyidik Gedung Bundar memeriksanya pada Rabu (2/6). Selain AL, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjunak mengatakan tersangka lain adalah HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku Mantan Direktur Utama PT Indonesia Cold Resources (ICR) tahun 2008-2014, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) tahun 2009 sampai sekarang.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, telah ditetapkan enam orang tersangka. Hari ini yang hadir empat tersangka, dua orang tidak hadir, yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICW dan tersangka NT pihak penjual sahal atau Direktur PT CPSP," kata Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/6).

Leonard menjelaskan tersangka BM melakukan akuisisi PT TMI yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR. Namun, setelah mendapatkan hasil laporan site visit dari saksi A, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual pada November 2010 sebesar Rp92,5 miliar meskipun dilakukan due diligence.

Baca juga : Bareskrim Ungkap Investasi Bodong Berkedok Obligasi Asing

PT ICR lantas meminta tambahan modal sebesar Rp150 miliar kepada PT Antam yang merupakan pemilik usaha peruasahaan tersebut. Adapun penambahan modal itu disetujui berdasarkan keputusan direksi tanggal 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian menyeluruh.

"Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun tentang persetjuuan peningkatan izin usha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI diduga fiktif," jelas Leonard.

Berdasarkan perhitungan auditor Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar. Para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 2 jo 18 UU Pemberantasan Tipikor. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya