Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (persero) periode 2008-2013 berinisal AL. AL ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proses pengalihan izin usaha pertambangan batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
AL langsung ditahan setelah penyidik Gedung Bundar memeriksanya pada Rabu (2/6). Selain AL, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjunak mengatakan tersangka lain adalah HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku Mantan Direktur Utama PT Indonesia Cold Resources (ICR) tahun 2008-2014, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) tahun 2009 sampai sekarang.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, telah ditetapkan enam orang tersangka. Hari ini yang hadir empat tersangka, dua orang tidak hadir, yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICW dan tersangka NT pihak penjual sahal atau Direktur PT CPSP," kata Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/6).
Leonard menjelaskan tersangka BM melakukan akuisisi PT TMI yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR. Namun, setelah mendapatkan hasil laporan site visit dari saksi A, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual pada November 2010 sebesar Rp92,5 miliar meskipun dilakukan due diligence.
Baca juga : Bareskrim Ungkap Investasi Bodong Berkedok Obligasi Asing
PT ICR lantas meminta tambahan modal sebesar Rp150 miliar kepada PT Antam yang merupakan pemilik usaha peruasahaan tersebut. Adapun penambahan modal itu disetujui berdasarkan keputusan direksi tanggal 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian menyeluruh.
"Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun tentang persetjuuan peningkatan izin usha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI diduga fiktif," jelas Leonard.
Berdasarkan perhitungan auditor Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar. Para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 2 jo 18 UU Pemberantasan Tipikor. (OL-7)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved