Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN mengungkap praktik investasi bodong dengan kedok menawarkan obligasi asing. Direktur Tindak Pinda Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni AM dan JM.
Helmy menjelaskan kasus tersebut terungkap saat tiga korban yang telah ditipu sebesar Rp3 miliar oleh korban. Ia menyebut ada korban lain yang belum melapor dengan total kerugian mencapai Rp39 miliar. Helmy mengatakan tersangka mengiming-imingi korban uang Rp100 miliar jika berinvestasi dalam surat obligasi tersebut.
"Para pelaku menawarkan kepada calon korban bahwa ada obligasi disebut obligasi dragon dari Tiongkok dengan iming-iming seharga Rp100 miliar," ujar Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Helmy menjelaskan para pelaku meyakinkan korbannya dengan memperlihatkan alat bukti berupa surat utang atau obligasi dragon beserta sejumlah mata uang dari beberapa negara seperti euro, won, dollar, dan rupiah. "Alat bukti ini disampaikan untuk membuat calon korban yakin, baik itu bentuk obligasi dan mata uang diduga palsu," ujar Helmy.
Helmy mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Ia mengatakan polisi juga menelusuri dari mana pelaku mendapatkan mata uang asing tersebut.
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin menambahkan AM diketahui merupakan seorang dukun, karena di rumahnya ditemukan beberapa dupa dan alat-alat perdukunan. Sedangkan tersangka JM juga tidak memiliki pekerjaan dan bertugas untuk mencari korban yang akan melakukan investasi kepadanya.
Jamaludin mengatakan tersangka tidak mengetahui apa itu obligasi. Para pelaku hanya menipu korban dengan memberikan keuntungan. "Dasarnya, mereka tidak tahu apa itu obligasi," ujar Jamaluddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (OL-15)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan investasi bodong, judi online, dan pinjaman ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21%)
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved