Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEPOLISIAN mengungkap praktik investasi bodong dengan kedok menawarkan obligasi asing. Direktur Tindak Pinda Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni AM dan JM.
Helmy menjelaskan kasus tersebut terungkap saat tiga korban yang telah ditipu sebesar Rp3 miliar oleh korban. Ia menyebut ada korban lain yang belum melapor dengan total kerugian mencapai Rp39 miliar. Helmy mengatakan tersangka mengiming-imingi korban uang Rp100 miliar jika berinvestasi dalam surat obligasi tersebut.
"Para pelaku menawarkan kepada calon korban bahwa ada obligasi disebut obligasi dragon dari Tiongkok dengan iming-iming seharga Rp100 miliar," ujar Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Helmy menjelaskan para pelaku meyakinkan korbannya dengan memperlihatkan alat bukti berupa surat utang atau obligasi dragon beserta sejumlah mata uang dari beberapa negara seperti euro, won, dollar, dan rupiah. "Alat bukti ini disampaikan untuk membuat calon korban yakin, baik itu bentuk obligasi dan mata uang diduga palsu," ujar Helmy.
Helmy mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Ia mengatakan polisi juga menelusuri dari mana pelaku mendapatkan mata uang asing tersebut.
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin menambahkan AM diketahui merupakan seorang dukun, karena di rumahnya ditemukan beberapa dupa dan alat-alat perdukunan. Sedangkan tersangka JM juga tidak memiliki pekerjaan dan bertugas untuk mencari korban yang akan melakukan investasi kepadanya.
Jamaludin mengatakan tersangka tidak mengetahui apa itu obligasi. Para pelaku hanya menipu korban dengan memberikan keuntungan. "Dasarnya, mereka tidak tahu apa itu obligasi," ujar Jamaluddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (OL-15)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCashÂ
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved