Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bareskrim Ungkap Investasi Bodong Berkedok Obligasi Asing

Rahmatul Fajri
02/6/2021 19:30
Bareskrim Ungkap Investasi Bodong Berkedok Obligasi Asing
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN mengungkap praktik investasi bodong dengan kedok menawarkan obligasi asing. Direktur Tindak Pinda Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni AM dan JM. 

Helmy menjelaskan kasus tersebut terungkap saat tiga korban yang telah ditipu sebesar Rp3 miliar oleh korban. Ia menyebut ada korban lain yang belum melapor dengan total kerugian mencapai Rp39 miliar. Helmy mengatakan tersangka mengiming-imingi korban uang Rp100 miliar jika berinvestasi dalam surat obligasi tersebut.

"Para pelaku menawarkan kepada calon korban bahwa ada obligasi disebut obligasi dragon dari Tiongkok dengan iming-iming seharga Rp100 miliar," ujar Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Helmy menjelaskan para pelaku meyakinkan korbannya dengan memperlihatkan alat bukti berupa surat utang atau obligasi dragon beserta sejumlah mata uang dari beberapa negara seperti euro, won, dollar, dan rupiah. "Alat bukti ini disampaikan untuk membuat calon korban yakin, baik itu bentuk obligasi dan mata uang diduga palsu," ujar Helmy.

Helmy mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Ia mengatakan polisi juga menelusuri dari mana pelaku mendapatkan mata uang asing tersebut.

Di sisi lain, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin menambahkan AM diketahui merupakan seorang dukun, karena di rumahnya ditemukan beberapa dupa dan alat-alat perdukunan. Sedangkan tersangka JM juga tidak memiliki pekerjaan dan bertugas untuk mencari korban yang akan melakukan investasi kepadanya.

Jamaludin mengatakan tersangka tidak mengetahui apa itu obligasi. Para pelaku hanya menipu korban dengan memberikan keuntungan. "Dasarnya, mereka tidak tahu apa itu obligasi," ujar Jamaluddin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik