Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPOLISIAN mengungkap praktik investasi bodong dengan kedok menawarkan obligasi asing. Direktur Tindak Pinda Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni AM dan JM.
Helmy menjelaskan kasus tersebut terungkap saat tiga korban yang telah ditipu sebesar Rp3 miliar oleh korban. Ia menyebut ada korban lain yang belum melapor dengan total kerugian mencapai Rp39 miliar. Helmy mengatakan tersangka mengiming-imingi korban uang Rp100 miliar jika berinvestasi dalam surat obligasi tersebut.
"Para pelaku menawarkan kepada calon korban bahwa ada obligasi disebut obligasi dragon dari Tiongkok dengan iming-iming seharga Rp100 miliar," ujar Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Helmy menjelaskan para pelaku meyakinkan korbannya dengan memperlihatkan alat bukti berupa surat utang atau obligasi dragon beserta sejumlah mata uang dari beberapa negara seperti euro, won, dollar, dan rupiah. "Alat bukti ini disampaikan untuk membuat calon korban yakin, baik itu bentuk obligasi dan mata uang diduga palsu," ujar Helmy.
Helmy mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Ia mengatakan polisi juga menelusuri dari mana pelaku mendapatkan mata uang asing tersebut.
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin menambahkan AM diketahui merupakan seorang dukun, karena di rumahnya ditemukan beberapa dupa dan alat-alat perdukunan. Sedangkan tersangka JM juga tidak memiliki pekerjaan dan bertugas untuk mencari korban yang akan melakukan investasi kepadanya.
Jamaludin mengatakan tersangka tidak mengetahui apa itu obligasi. Para pelaku hanya menipu korban dengan memberikan keuntungan. "Dasarnya, mereka tidak tahu apa itu obligasi," ujar Jamaluddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (OL-15)
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved