Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mantan Jubir Minta Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN tidak Buru-Buru

Candra Yuri Nuralam
31/5/2021 06:21
Mantan Jubir Minta Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN tidak Buru-Buru
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak terburu-buru melakukan pengangkatan 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lembaga Antikorupsi disebut masih punya banyak waktu.

"Ada waktu dua tahun sebenarnya yang diatur di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai batas waktu pegawai KPK menjadi ASN tersebut," kata mantan juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan video, Minggu (30/5).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada Oktober 2019. KPK masih punya waktu lima bulan untuk memproses alih status pegawai.

Baca juga: Ini Alasan Hari Pancasila Dipilih untuk Lantik Pegawai KPK

Waktu itu dinilai pas untuk memikirkan nasib 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan.

"Pegawai KPK adalah salah satu pondasi penting pemberantasan korupsi melalui KPK itu bisa dilakukan," ujar Febri.

Febri menilai KPK 'kecepetan' jika melakukan pengangkatan pegawai pada 1 Juni 2021. Dia juga meminta KPK menghargai seluruh proses protes pegawai karena dibebastugaskan yang sedang diajukan di beberapa instansi terkait.

"Ditunggu dulu hasil dari berbagai lembaga yang sedang menjalankan tugas mereka," tutur Febri.

Pimpinan KPK juga diminta tidak gegabah dalam melakukan pelantikan pegawainya. Menurut Febri, salah langkah bisa membuat masyarakat memberikan stigma negatif ke KPK.

"Tidak perlu tergesa-gesa karena hal itu justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa proses alih status ini digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai yang berintegritas dan sedang menangani kasus-kasus besar," ucap Febri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya