Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MAKI Minta Dokter Independen Cek Kondisi Mantan Juru Ukur BPN

Mediaindinesia.com
27/5/2021 17:56
MAKI Minta Dokter Independen Cek Kondisi Mantan Juru Ukur BPN
Boyamin Saiman(MI/ Irfan)

MANTAN Juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

MA menilai, Paryoto terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat, alias mafia tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Achmad Djufri dan Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO. 

Sayangnya, Paryoto belum bisa dieksekusi atau ditahan dengan alasan sakit. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman berpendapat Jaksa harus membawa dokter independen guna memastikan apakah keabsahan kondisi kesehatan Paryoto.

Paryoto dikabarkan berada di salah satu rumah sakit di Bekasi dengan penyakit stroke.

MAKI menilai, pengecekan harus dilakukan karena sudah banyak terjadi kasus alasan sakit digunakan untuk menghindari eksekusi. 

“Kalau pura-pura sakit itu bisa langsung ditahan. Kalau benaran sakit itu ditunggu sampai benaran sembuh langsung ditahan,” ujarnya, Kamis (27/5).

Sebelumnya, Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan Paryoto dinyatakan bersalah dan belum bisa dieksekusi. Ia mengaku sudah menerima salinan putusan dari MA.

Ia akan mengecek apakah benar informasi bahwa Paryoto menderita stroke dan dirawat di sebuah rumah sakit di Bekasi. 

“Kita cek, kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa dieksekusi.  Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana, kalau dia nanti memang dirawat ya tentu tidak bisa dieksekusi. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” ujarnya Selasa (25/5).

Ia mengatakan, dalam putusan MA, Paryoto divonis hukuman 4 bulan penjara. Meski sudah sempat ditahan, Paryoto juga masih harus menjalani hukuman kembali. Fuady mengatakan, jika dokter menyatakan sudah sehat, baru bisa dieksekusi.

“Masa tahanan dihitung, tapi dia harus tetap menjalani (masa tahanan), Dia itu kan tahanan rumah, dipotong masa tahanannya. Hitungannya kalau tahanan rumah itu 3 hari di rumah, sama dengan 1 hari di rutan. Kalau tahanan kota, 5 hari di tahanan kota sama dengan 1 hari di rutan. Jadi tetap harus menjalani sekitar tiga bulanan,” ujarnya. 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri. 

Belakangan Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tertanggal 10 Oktober 2018. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya