Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
MA menilai, Paryoto terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat, alias mafia tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Achmad Djufri dan Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO.
Sayangnya, Paryoto belum bisa dieksekusi atau ditahan dengan alasan sakit.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman berpendapat Jaksa harus membawa dokter independen guna memastikan apakah keabsahan kondisi kesehatan Paryoto.
Paryoto dikabarkan berada di salah satu rumah sakit di Bekasi dengan penyakit stroke.
MAKI menilai, pengecekan harus dilakukan karena sudah banyak terjadi kasus alasan sakit digunakan untuk menghindari eksekusi.
“Kalau pura-pura sakit itu bisa langsung ditahan. Kalau benaran sakit itu ditunggu sampai benaran sembuh langsung ditahan,” ujarnya, Kamis (27/5).
Sebelumnya, Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan Paryoto dinyatakan bersalah dan belum bisa dieksekusi. Ia mengaku sudah menerima salinan putusan dari MA.
Ia akan mengecek apakah benar informasi bahwa Paryoto menderita stroke dan dirawat di sebuah rumah sakit di Bekasi.
“Kita cek, kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa dieksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana, kalau dia nanti memang dirawat ya tentu tidak bisa dieksekusi. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” ujarnya Selasa (25/5).
Ia mengatakan, dalam putusan MA, Paryoto divonis hukuman 4 bulan penjara. Meski sudah sempat ditahan, Paryoto juga masih harus menjalani hukuman kembali. Fuady mengatakan, jika dokter menyatakan sudah sehat, baru bisa dieksekusi.
“Masa tahanan dihitung, tapi dia harus tetap menjalani (masa tahanan), Dia itu kan tahanan rumah, dipotong masa tahanannya. Hitungannya kalau tahanan rumah itu 3 hari di rumah, sama dengan 1 hari di rutan. Kalau tahanan kota, 5 hari di tahanan kota sama dengan 1 hari di rutan. Jadi tetap harus menjalani sekitar tiga bulanan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.
Belakangan Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tertanggal 10 Oktober 2018. (OL-8)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasusĀ Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pada 22 Januari 2021 polisi menerima laporan ketiga dengan kasus rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan. Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut.
Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
Polisi menangkap Fredy Kusnadi di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (19/2) pagi. Sebelumnya, polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam kelompok mafia tanah.
Dwiasi memastikan proses hukum Direktur Utama PT Selve Veritate itu tetap berlanjut. Ia mengatakan alat bukti sudah cukup membuktikan Benny terlibat dalam kasus itu.
RATUSAN hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.
PRIHATIN terhadap nasib wong cilikĀ yang tanahnya hilang akibat dirampas para mafia tanah, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan digelarnya 'Acara Adu Data' live di televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved