Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
MA menilai, Paryoto terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat, alias mafia tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Achmad Djufri dan Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO.
Sayangnya, Paryoto belum bisa dieksekusi atau ditahan dengan alasan sakit.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman berpendapat Jaksa harus membawa dokter independen guna memastikan apakah keabsahan kondisi kesehatan Paryoto.
Paryoto dikabarkan berada di salah satu rumah sakit di Bekasi dengan penyakit stroke.
MAKI menilai, pengecekan harus dilakukan karena sudah banyak terjadi kasus alasan sakit digunakan untuk menghindari eksekusi.
“Kalau pura-pura sakit itu bisa langsung ditahan. Kalau benaran sakit itu ditunggu sampai benaran sembuh langsung ditahan,” ujarnya, Kamis (27/5).
Sebelumnya, Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan Paryoto dinyatakan bersalah dan belum bisa dieksekusi. Ia mengaku sudah menerima salinan putusan dari MA.
Ia akan mengecek apakah benar informasi bahwa Paryoto menderita stroke dan dirawat di sebuah rumah sakit di Bekasi.
“Kita cek, kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa dieksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana, kalau dia nanti memang dirawat ya tentu tidak bisa dieksekusi. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” ujarnya Selasa (25/5).
Ia mengatakan, dalam putusan MA, Paryoto divonis hukuman 4 bulan penjara. Meski sudah sempat ditahan, Paryoto juga masih harus menjalani hukuman kembali. Fuady mengatakan, jika dokter menyatakan sudah sehat, baru bisa dieksekusi.
“Masa tahanan dihitung, tapi dia harus tetap menjalani (masa tahanan), Dia itu kan tahanan rumah, dipotong masa tahanannya. Hitungannya kalau tahanan rumah itu 3 hari di rumah, sama dengan 1 hari di rutan. Kalau tahanan kota, 5 hari di tahanan kota sama dengan 1 hari di rutan. Jadi tetap harus menjalani sekitar tiga bulanan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.
Belakangan Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tertanggal 10 Oktober 2018. (OL-8)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Imparsial kritik penggunaan aparat TNI/Polri dalam konflik agraria. Annisa Yudha desak pendekatan perdata dan mediasi guna cegah kriminalisasi warga lokal.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved