Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PELAKSANA tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyampakan adanya perpanjangan masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah selama satu bulan.
"Terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai dengan 26 Juni 2021," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5).
Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Dia juga ditahan lagi sampai 26 Juni 2021.
Baca juga: Istri Nurdin Abdullah Menolak Diperiksa KPK
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh ketua Pengadilan Negeri Makassar. KPK butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara dua orang tersebut.
"Perpanjangan penahanan dimaksud, agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.
Nurdin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Edy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.(OL-5)
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved