Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan keputusan terkait 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dari 75 pegawai, sebanyak 51 orang dinyatakan tak bisa dibina dan 24 lainnya akan dites lagi.
Sementara itu, sebanyak 1.271 pegawai yang sudah lolos TWK akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni mendatang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
"Ada 1.274 yang lolos memenuhi syarat (TWK) untuk diangkat menjadi ASN tetapi 1 orang mengundurkan diri, 1 orang meninggal dunia, dan 1 orang ternyata dari pendidikan tidak memenuhi syarat. Sehingga yang nanti 1 Juni akan dilantik menjadi ASN 1.271 pegawai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa (25/5).
TWK ini sebelumnya menuai polemik dari sejumlah kalangan dan para pegawai yang tak lolos. TWK itu menjadi syarat dalam alih status ASN yang diatur dalam peraturan KPK. Dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 24 di antaranya akan diberi kesempatan menjalani tes lagi berupa pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Baca juga : Ini Penyebab 51 Pegawai KPK Masuk Kategori tak Bisa Dibina
Adapun 51 pegawai yang dinyatakan tak bisa menjadi ASN itu karirnya bakal berakhir. Hanya saja, mereka masih tetap bekerja di KPK sampai 1 November mendatang sesuai ketentuan peralihan status di UU KPK.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander tanpa membeberkan nama-namanya.
Alexander menyampaikan, TWK dilakukan untuk menguji kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Ia menyatakan KPK dalam menyelesaikan polemik TWK itu sudah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo.
"Kami sangat memahami pegawai KPK harus berkualitas karena itu KPK terus berusaha membangun SDM tidak hanya kemampuan tapi juga aspek kecintaan kepada Tanah Air, bela negara, kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah, dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," ujarnya. (OL-7)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved