Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Penyebab 51 Pegawai KPK Masuk Kategori tak Bisa Dibina

Dhika Kusuma Winata
25/5/2021 18:46
Ini Penyebab 51 Pegawai KPK Masuk Kategori tak Bisa Dibina
Kepala Badan Kepegawaian negara Bima Haria Wibisana(Antara/Reno Esnir)

SEBANYAK 51 pegawai KPK dari total 75 orang yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tak bisa melanjutkan alih status menjadi ASN. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut hasil TWK 51 pegawai itu negatif dari penilaian aspek Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah (PUNP).

"Untuk yang aspek PUNP itu harga mati jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian. Bagi mereka yang aspek PUNP-nya bersih walau aspek pribadi dan aspek pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat," kata Bima dalam konferensi pers di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Bima menjelaskan dalam TWK ada tiga indikator yang dinilai yakni kluster kepribadian, kluster pengaruh, dan kluster PUNP. Total indikator dari tiga kluster itu sebanyak 22 indikator. Menurut Bima, 51 pegawai KPK itu tak hanya negatif dari aspek PUNP tapi juga semuanya.

"Jadi 51 orang itu menyangkut aspek PUNP (negatif). Bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya negatif. Yang 24 orang PUNP-nya bersih, ada yang aspek pribadi atau pengaruh, atau dua-duanya (negatif). Ke-24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ujarnya.

Baca juga : KPK Putuskan 24 Pegawai Bisa Lanjut Alih Status jadi ASN

Terkait nasib 51 pegawai itu, Bima menyatakan mereka sudah tak memenuhi syarat menjadi ASN baik sebagai PNS maupun PPPK. Meski begitu, mereka masih bisa bekerja di KPK sampai 1 November mendatang sesuai ketentuan alih status di UU KPK.

"KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU-nya. Jadi yang tidak memenuhi syarat 51 orang nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," ujarnya.

Bima mengklaim dalam penyelesaian polemik TWK itu, BKN sudah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK menyatakan alih status menjadi ASN di KPK agar jangan merugikan hak pegawai. Bima menyatakan BKN tak hanya berpegang pada UU KPK tapi juga UU ASN.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini tidak hanya UU KPK saja, tapi ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jadi ada dua UU yang harus diikuti tidak satu saja," katanya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya