Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Novel Baswedan Apresiasi Sikap Jokowi

Cahya Mulyana
18/5/2021 14:14
Novel Baswedan Apresiasi Sikap Jokowi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/)

PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Jokowi soal alih fungsi status tidak boleh merugikan pegawai. Mekanisme peralihan harus transparan ke publik.

"Tentunya saya berterima kasih atas arahan Pak Presiden Jokowi mengenai peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan soal 75 pegawai KPK, secara langsung maupun tidak langsung telah menepis stigma yang diarahkan seolah 75 pegawai KPK bermasalah dalam wawasan kebangsaan atau tidak Pancasilais," ungkapnya kepada Media Group News, Selasa (18/5).

Menurut dia, aturan mengenai peralihan pegawai KPK menjadi ASN sudah tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berikut Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.

"Tetapi kemudian dalam Peraturan Komisi (Perkom KPK) diselipkan adanya assesment wawasan kebangsaan yang kemudian itu menjadi masalah karena metodologi, dan tesnya yang tidak transparan membuat seolah ada 75 pegawai yang tidak lulus," paparnya.

Apabila para pejabat terkait menaati aturan dan arahan presiden maka tidkak terjadi hal ini, tegas Novel. Sayangnya hal itu tidak terjadi sehingga banyak pegawai KPK mengalami pertanyaan dalam wawancara di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyerang kehormatan perempuan, kebebasan agama, rasis dan hal lain yang itu tidak ada kaitannya denan pemberantasan korupsi maupun kebangsaan.

Baca juga: Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Ngaku Pernah Dikasih Rp5 Juta

Saat ditanya mengenai alternatif yang diberikan BKN kepada 75 pegawai untuk mengikuti pendidikan kilat (Diklat) Kedinasan, Novel menjawab tidak setuju. "Karena justru pelaksanaan tes yang bermasalah, maka enggak perlu untuk dilakukan pelatihan dan sebagainya.

Bila ingin dibuktikan, maka akan baik bila hasil dan proses tes tersebut dibuka dan dijelaskan secara transparan," tutupnya.

Pada kesempatan terpisah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta polemik alih status 75 pegawai KPK dihentikan. Seluruh pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan cukup menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ya kalau tidak lulus asessment TWK tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong," paparnya kepada Media Group News, Selasa (18/5).

Ia mengatakan tidak ada pihak yang perlu memperdebatkan 75 pegawai KPK. Mereka tidak diberhentikan akan tetapi alih status dan menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya.

Itu sesuai perintah UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU KPK kemudian Surat Keputusan Ketua KPK No. 652/2021 pada 7 Mei 2021. "TWK diberlakukan sebagai syarat utama untuk dapat dialihkan sebagai ASN.

"Yang saya pahami apabila mereka tidak lulus dalam asessment berupa TWK maka bisa masuk dalam kategori PPPK. Ini yang dimaksud dalam pertimbangan putusan pengujian UU No. 19/2019 bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," ungkapnya.

Politisi PDIP itu pun meminta seluruh pihak termasuk 75 pegawai menaati aturan yang berlaku. "Semua orang kerja taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yg disebut pekerja yang punya integritas," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya