Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Ngaku Pernah Dikasih Rp5 Juta

Tri Subarkah
18/5/2021 13:53
Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Ngaku Pernah Dikasih Rp5 Juta
Anggia Tesalonika Kloer, mantan sekretaris pribadi mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo, jadi saksi dalam persidangan.(Foto/facebook.com/Anggia)

TIGA sekretaris pribadi mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo mengaku pernah diberikan uang masing-masing sebesar Rp5 juta. Ketiga sespri tersebut bernama Putri Elok Sukarni, Anggia Tesalonika Kloer, dan Fidya Yusri.

Menurut ketiganya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan rasuah ekspor benih bening lobster (BBL), uang itu diberikan oleh staf khusus Edhy sekaligus ketua tim due diligence perizinan usaha perikanan budi daya lobster, yakni Andreau Misanta Pribadi.

Pemberian uang itu mulanya digali oleh pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf kepada Elok.

"Saksi pernah menerima uang dari Andreau?" tanya Rony di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/5).

Menurut Elok, peristiwa itu terjadi sekira bulan Agustus 2020. Saat itu, ia diberitahu oleh Fidya bahwa Andreau memanggil untuk menghadap ke ruangannya. Di ruangan tersebut, Andreau memberikan uang kepada Elok, namun ia sempat menolak pada awalnya.

"Saya tanya ini uang apa, kata Pak Andreu, 'Sudah.' Awalnya saya menolak, kata Pak Andreu ya sudah ambil saja, ini buat adik-adik," jelas Elok.

Usai pemberian uang itu, Elok mengaku diminta Andreau untuk memanggil Anggi. Dalam kesempatan yang sama, Anggi juga membenarkan pemberian uang dari Andreau. Sementara itu, Fidya menyebut dirinya lah yang semula dipanggil Andreau untuk menghadap ke ruangan.

Seperti halnya Elok, mulanya Fidya juga menolak pemberian uang itu dan meninggalkan ruangan Andreau. Namun, Andreau memintanya untuk memanggil Elok.

"Kata Bang Andreau, panggil Mbak Elok juga. Enggak lama dari situ, Anggi dipanggil," aku Fidya.

Fidya menjelaskan uang dari Andreau diterimanya melalui Anggi. Anggi menitipkan pemberian Andreau dan menyerahkan ke Fidya pada sore hari.

"Anggi tiba-tiba kasih titipan kepada saya, ternyata dari Bang Andreau, sama nilainya Rp5 juta. Enggak lama dari situ saya akhirnya ucapkan terima kasih kepada Bang Andreu," paparnya.

Dalam sidang tersebut, Elok juga mengakui pemberian Sing$5 ribu dari Edhy. Uang itu diakui sebagai hadiah pernikahan pada 12 Juli 2020. Edhy saat itu menjadi saksi pernikahan Elok.

"Pak Edhy jadi saksi dari suami saya karena kebetulan suami saya staf ahli waktu Pak Edhy di DPR, Pak Edhy kenal. Pak Edhy memberikan ke suami saya, jadi saya belum pernah melihat wujud uang itu," pungkas Elok.

Ketiga sespri Edhy dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk enam terdakwa kasus rasuah BBL, termasuk Edhy dan Andreau. Dalam kasus ini, Edhy didakwa menerima suap dari para eksporir BBL, salah satunya adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sebesar US$77 ribu.

Selain itu, ia juga menerima suap senilai Rp24,625 miliar yang diperoleh baik dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Akibat perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Edhy dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya