Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Apresiasi Sikap Jokowi, 75 Pegawai KPK Minta Penonaktifan Dicabut

Dhika kusuma winata
17/5/2021 19:45
Apresiasi Sikap Jokowi, 75 Pegawai KPK Minta Penonaktifan Dicabut
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PEGAWAI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Pegawai KPK mendukung sikap Jokowi dan meminta pimpinan untuk mencabut surat keputusan atau SK terkait hasil tes TWK.

"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan kepada pimpinan. Bersamaan dengan itu pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, Senin (17/5).

Sujanarko merupakan salah satu dari 75 orang yang dinyatakan tak lolos TWK dan dibebastugaskan. Sikap Presiden Jokowi mengatakan alih status ASN di KPK tak boleh merugikan hak pegawai seperti dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sujanarko, pernyataan Presiden itu perlu dimaknai sebagai semangat untuk merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan lantaran tak lolos TWK.

Baca juga: Presiden Tegaskan KPK Harus Miliki SDM Terbaik

"Pernyataan tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN," ujarnya.

Sujanarko mengatakan 75 pegawai KPK itu pun meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi yang independen untuk mengevaluasi kebijakan pimpinan KPK tersebut. Hal itu agar kisruh serupa tak lagi terjadi dan fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi.

"Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga antikorupsi," ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya angkat bicara menyampaikan sikapnya terkait polemik tersebut. Presiden menyampaikan sependapat dengan putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Jokowi juga menyatakan hasil TWK sebaiknya menjadi perbaikan ke depan dan tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik