Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keseriusan Polri Jadi Ujian di Kasus OTT Bupati Nganjuk  

Dhika Kusuma Winata
11/5/2021 20:12
Keseriusan Polri Jadi Ujian di Kasus OTT Bupati Nganjuk  
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat mengenakan kaus tahanan KPK(Antara/Reno Esnir)

PENGAMAT hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai investigasi bersama Bareskrim Polri dan KPK dalam perkara Bupati Nganjuk akan menjadi ujian keseriusan kepolisian menangani kasus korupsi kepala daerah. Kepolisian dituntut untuk menuntaskannya secara terang. Terlebih, operasi tangkap tangan bersama itu baru pertama kali dilakukan.

"Akan berdampak positif jika mampu mengungkap perkara ini secara terang benderang. Selain itu harus bisa menjerat semua pihak yang terlibat. KPK harus melakukan supervisi dan ini akan menjadi pembuktian Bareskrim Polri dalam menangani korupsi sekaligus implementasi (program) presisi," kata Suparji saat dihubungi, Selasa (11/5).

Meski begitu, ia menilai alasan penyidikan kasus itu ditangani Bareskrim dan bukan oleh KPK masih dipertanyakan. Menurutnya, perlu ada kualifikasi yang jelas mengapa kasus itu kemudian diserahkan ke Bareskrim untuk penuntasannya.

"Harus ada kualifikasi yang jelas perkara yang diserahkan KPK ke polisi. Ini belum jelas kenapa diserahkan. Apa karena kasus daerah atau kerugiannya tidak besar, misalnya," ujarnya.

Sementara itu, KPK menyatakan penyidikan kasus itu ditangani Bareskrim Polri sesuai kesepakatan untuk menghindari tumpang tindih. KPK menyatakan akan melakukan supervisi dan juga menepis anggapan menyerahkan kasus itu.

Baca juga : KPK Supervisi Kasus Bupati Nganjuk

"Penyelesaian perkara ini mengingat laporan awal soal dugaan peristiwa tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa dan camat maka dari awal sebelum tangkap tangan pun juga sudah disepakati penanganan perkara akan dilanjutkan Bareskrim Polri dan KPK yang akan melakukan supervisi. Sehingga tidak benar jika KPK menyerahkan perkara tersebut ke Bareskrim," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5).

Ali Fikri mengatakan, perkara itu diawali dengan laporan masyarakat yang sama yang diterima KPK dan Bareskrim. Untuk menghindari tumpang tindih penyelesaian pengaduan, maka disepakati dilakukan penyelidikan bersama. Kemudian disepakati penyidikannya oleh Bareskrim.

"Tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan hal yang sama sebagai bentuk sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK dan Bareskrim melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Total ada 7 tersangka yang dijerat.

Selain bupati, tersangka lain yakni Dupriono selaku Camat Pace, Edie Srijato selaku Camat Tanjunganom, Haryanto selaku Camat Berbek, Bambang Subagioselaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo selaku mantan Camat Sukomoro, dan M Izza Muhtadin ajudan Bupati Nganjuk. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya