Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rizieq Shihab tidak Tahu Wajib Karantina Usai dari Luar Negeri

Mediaindonesia.com
10/5/2021 16:59
Rizieq Shihab tidak Tahu Wajib Karantina Usai dari Luar Negeri
Rizieq Shihab(ANTARA/Fauzan )

Terdakwa Rizieq Shihab mengakui dalam persidangan bahwa dirinya tidak mengetahui peraturan yang mewajibkan setiap orang yang datang dari luar negeri untuk menjalani karantina mandiri.

Pernyataan itu ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai aturan melakukan karantina mandiri kepada mereka yang baru tiba dari luar negeri.

"Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana, perlu dikarantina enggak nih, nanti di Wisma Atlet? Jawabannya itu tadi, kalau ada bebas COVID-19 dari Saudi, nanti saya langsung pulang. Tapi kalau enggak punya surat, Anda dikarantina," kata Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu mengatakan bahwa dirinya dan keluarga juga telah terlebih dahulu melakukan tes usap di Arab Saudi dengan hasil negatif COVID-19.

Baca juga : Saksi Pemprov DKI Sebut Rizieq Bikin Kasus Covid-19 Melonjak

Hal ini yang kemudian menjadi dasar bagi Rizieq Shihab yakin dirinya tidak perlu melakukan karantina mandiri setibanya di Indonesia.

"Yang saya tahu ini enggak perlu karantina lagi. Jadi bukan dengan sengaja saya untuk lari dari isolasi. Saya memang enggak tahu, kalau tahu saya harus isolasi," ujar Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mengatakan dirinya akan membatalkan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya jika sebelumnya mengetahui aturan mengenai kewajiban karantina mandiri tersebut.

"Kalau saya tahu ada kewajiban begitu, bisa jadi, acara Maulid saya batalkan. Kalau memang saya tahu, saya batalkan pernikahan, tunggu sampai 14 hari. Itu kan pembatalan soal waktu aja," imbuhnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang seharusnya diagendakan Senin ini (10/5).

Penundaan tersebut lantaran pihak terdakwa dan kuasa hukum meminta hakim untuk menghadirkan kembali saksi ahli meringankan. Rencananya sidang kembali dilanjutkan pada 17 Mei 2021. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya