Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satgas Covid-19 RSAM Bukittinggi Mengadu ke Presiden Soal Pembagian Uang Jasa Medis

Media Indonesia
19/6/2023 13:54
Satgas Covid-19 RSAM Bukittinggi Mengadu ke Presiden Soal Pembagian Uang Jasa Medis
Ilustrasi(Antara)

TENAGA kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Achmad Mochtar atau RSAM, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, mengeluhkan tentang pembagian uang jasa medis pelayanan Covid-19 yang dinilai tidak sesuai peruntukannya dan diduga tidak sesuai ketentuan.

Ketua Satgas Covid-19 RSAM, dr Deddy Herman melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait kondisi tersebut.

Di dalam surat yang ia tulis dan diterima oleh Istana Kepresidenan pada hari Senin (29/5) lalu, Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku dan cenderung sewenang-wenang oleh para pengambil keputusan.

Baca juga: Jokowi akan Segera Umumkan Status Pandemi ke Endemi

"Dalam hal perhitungan dan pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 oleh manajemen RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi kepada tenaga medis Covid-19 dilakukan secara tidak profesional-proporsional," kata dr Deddy lewat keterangan yag diterima, Senin (19/6).

Baca juga: Presiden akan Bubarkan Satgas Covid-19

Dalam perkara ini, dirinya dan para tenaga medis lainnya sudah mencoba melakukan audiensi dengan pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar Bukittinggi, untuk meminta penjelasan tentang perhitungan dan pemberian uang jasa medis.

Selain itu, mereka juga sudah sudah menunjukkan banyak sekali bukti konkret terkait dengan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 yang disalurkan ke rumah sakit.

"Berdasarkan bukti yang saya kumpulkan, terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh manajemen RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi dalam hal ini menghitung dan memberikan uang saja pelayanan medis Covid-19 kepada tenaga medis Covid-19 secara tidak transparan, tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan," terangnya.

Suara lantang yang diupayakan itu merupakan langkah konkret yang bisa ia lakukan untuk memperjuangkan hak-hak materil kepada para tenaga medis, termasuk tim Satgas Covid-19 RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi yang seharusnya diberikan secara penuh sesuai dengan amanah negara.

"Karena meninggalkan keluarga, anak, istri segala macam, dan meninggalkan semuanya untuk melayani pasien Covid, tolong berikanlah jasa medisnya yang sesuai dengan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia," ucapnya.

Karena sejauh ini, dirinya dan sesama rekan sejawatnya telah berkerja dan berdedikasi penuh, serta pelayanan maksimal kepada masyarakat terhadap penanganan masa pandemi Covid-19.

Sekaligus dr Deddy berharap Presiden dan pemerintah terkait untuk memberikan perhatian khusus kepada dirinya dan rekan-rekannya, agar tidak mendapatkan tindakan yang tak diinginkan oleh pihak-pihak terkait di dalam perkara tersebut.

"Agar saya dan rekan-rekan sejawat tenaga medis Covid-19 yang memperjuangkan keadilan dalam perkara ini mendapatkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Sebelumya, Wakil  Direktur Umum RSAM Elfa Yenti membantah tudingan tersebut. Demikian pula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengungkap tidak adanya kerugian negara dari hasil penyelidikan dugaan tindak korupsi pembagian dana jasa pelayanan covid-19 di RSAM Bukittinggi.
 
"Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Pidsus Kejati Sumbar tidak menemukan adanya kerugian negara, karena kerugian keuangan negara telah dipulihkan berdasarkan temuan Inspektorat Provinsi Sumbar," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya