Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar dan tidak terpengaruh potongan surat mengenai pengesahan pegawai. Surat itu berisi perintah kepada pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menanggalkan jabatan.
"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali FIkri, Minggu (9/5).
Ia mengaku tengah mendalami potongan surat keputusan Pimpinan KPK tentang hasil TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang beredar di media sosial. Di dalamnya termasuk meneliti keabsahannya.
"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," jelasnya.
Ali meminta masyarakat mengacu pada keputusan atau pengumuman resmi dari KPK soal alih status pegawai ini.
"Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," pungkasnya.
Sebelumnya beredar potongan surat yang disebut-sebut milik lembaga antirasuah itu yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal. Selain itu, memuat Keputusan pimpinan KPK tentang nasib pegawai berdasarkan hasil assesmen TWK.
Dalam surat tersebut tercantum empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Poin selanjutnya menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam surat itu juga mencantumkan bahwa salinannya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK serta yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK. (Cah/OL-09)
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Kepala Negara menekankan yang bersangkutan seharusnya mempertimbangkan perasaan keluarga. Terlebih, ketika keluarga harus melihat yang bersangkutan diborgol.
KPK menerima sekitar 350 surat dari warga Pati, Jawa Tengah, hingga Rabu (27/8) sore soal desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Sudewo tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati Sudewo (SDW), Rabu (27/8) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Solo Balapan,
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya masih mencari tiga mobil itu. Kendaraan itu yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved