Minggu 09 Mei 2021, 09:16 WIB

KPK Cek Surat Penanggalan Jabatan Pegawai Gagal TWK

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum
KPK Cek Surat Penanggalan Jabatan Pegawai Gagal TWK

MI/Ramdani
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar dan tidak terpengaruh potongan surat mengenai pengesahan pegawai. Surat itu berisi perintah kepada pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menanggalkan jabatan.

"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali FIkri, Minggu (9/5).

Ia mengaku tengah mendalami potongan surat keputusan Pimpinan KPK tentang hasil TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang beredar di media sosial. Di dalamnya termasuk meneliti keabsahannya.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," jelasnya.

Ali meminta masyarakat mengacu pada keputusan atau pengumuman resmi dari KPK soal alih status pegawai ini.

"Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," pungkasnya.

Sebelumnya beredar potongan surat yang disebut-sebut milik lembaga antirasuah itu yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal. Selain itu, memuat Keputusan pimpinan KPK tentang nasib pegawai berdasarkan hasil assesmen TWK.

Dalam surat tersebut tercantum empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Poin selanjutnya menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam surat itu juga mencantumkan bahwa salinannya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK serta yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK. (Cah/OL-09)

Baca Juga

Antara

Wamenkumham Apresiasi Rumah Restorative Justice di Rutan Samarinda

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:57 WIB
Ia menambahkan, Rumah Restoratif Justice ini juga nantinya bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah...
MI/Susanto

Kabareskrim Didorong Gencarkan Pemberantasan Narkoba

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:24 WIB
Poengky mendorong tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana...
Antara

Kinerja Erick Jadi Pendongkrak Kuat Elektoral untuk Cawapres 2024

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:16 WIB
Kinerja mentereng Erick Thohir banyak memudahkan hidup masyarakat. Menjadi instrumen yang meningkatkan keterpilihan sebagai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya