Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Cek Surat Penanggalan Jabatan Pegawai Gagal TWK

Cahya Mulyana
09/5/2021 09:16
KPK Cek Surat Penanggalan Jabatan Pegawai Gagal TWK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.(MI/Ramdani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar dan tidak terpengaruh potongan surat mengenai pengesahan pegawai. Surat itu berisi perintah kepada pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menanggalkan jabatan.

"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali FIkri, Minggu (9/5).

Ia mengaku tengah mendalami potongan surat keputusan Pimpinan KPK tentang hasil TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang beredar di media sosial. Di dalamnya termasuk meneliti keabsahannya.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," jelasnya.

Ali meminta masyarakat mengacu pada keputusan atau pengumuman resmi dari KPK soal alih status pegawai ini.

"Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," pungkasnya.

Sebelumnya beredar potongan surat yang disebut-sebut milik lembaga antirasuah itu yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal. Selain itu, memuat Keputusan pimpinan KPK tentang nasib pegawai berdasarkan hasil assesmen TWK.

Dalam surat tersebut tercantum empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Poin selanjutnya menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam surat itu juga mencantumkan bahwa salinannya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK serta yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya