Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BPKP: Pengadaan Bansos di Jabodetabek Kemahalan Rp74 Miliar

Tri Subarkah
05/5/2021 21:55
BPKP: Pengadaan Bansos di Jabodetabek Kemahalan Rp74 Miliar
Terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(Antara)

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap proyek pengadaan bansos sembako covid-19 di wilayah Jabodetabek. Hasilnya, terdapat temuan kewajaran harga yang lebih mahal.

"BPKP menyampaikan dari hasil pemeriksaan, itu sekitar Rp74 miliar," aku Hartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Hartono yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara tersebut mengatakan selisih harga itu terkait pembayaran kepada vendor. Ini merujuk pada harga item sembako yang dinilai terlalu mahal maupun pengadaan goodie bag.

Hakim Muhammad Damis yang memimpin jalannya sidang lantas bertanya kepada Hartono ke mana larinya uang Rp74 miliar tersebut. Menurut Hartono, uang puluhan miliar itu berada di para vendor bansos sembako. BPKP pun telah meminta Kemensos untuk menagih ke vendor.

"Sebagian sudah (dikembalikan), sebagian ada yang menyampaikan perlu mediasi kepada BPKP, ada yang belum mengembalikan sama sekali," paparnya.

Menindaklanjuti adanya beberapa vendor yang belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut, Hartono mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Ini disebabkan para vendor telah melampaui waktu 60 hari yang ditentukan sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

"Sekarang sudah ada di Kejaksaan untuk membantu penyelesaan tindak lanjut dari pemeriksaan," tandas Hartono.

Dalam kasus ini, Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar. Uang itu dikumpulkan dari fee yang dipungut ke para pengusaha yang mengikuti proyek pengadaan bansos.

Adapun pengumpulan fee dilakukan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya. (OL-13)

Baca Juga: Firli: Tidak Ada Niat Usir Pegawai KPK



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya