Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sekjen Kemensos Bantah Biaya Sewa Pesawat dari Fee Bansos

Tri Subarkan
05/5/2021 17:56
Sekjen Kemensos Bantah Biaya Sewa Pesawat dari Fee Bansos
Hartono Laras(Dok Kemensos)

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras, menyebut biaya pesawat charter yang digunakan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menggunakan dana hibah. 

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek.

Hartono mengatakan, Juliari sempat melakukan beberapa kali kunjungan kerja ke luar daerah, di antaranya ke Medan, Natuna, dan Luwu Utara. Perjalanan menggunakan pesawat charter disebutnya saat Juliari dinas ke Natua dan Luwu Utara.

"Untuk sumber pembiyaaan charter pesawat, untuk daerah-daerah tertentu, yang terkait dengan lokasi bencana, dan pulau-pulau kecil, peseisir, tertinggal, perbatasan antarnegara, itu dimungkinkan dari sumber biaya hibah dalam negeri," kata Hartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Mendengar jawaban Hartono, hakim ketua Muhammad Damis lantas bertanya perihal sumber dana hibah yang dimaksud. Menurut Hartono, hibah itu berasal dari sumbangan masyarakat terkait undian gratis berhadiah yang dikelola Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Hartono mengklaim hibah tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang dan diawasi oleh BPK maupun BPKP.

Kesaksian Hartono tersebut berbeda dengan dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK meyakini biaya pesawat charter yang digunakan Juliari berasal dari fee yang dikutip dari tiap vendor penyedia bansos sembako.

Namun jaksa KPK hanya menyebut pembayaran sewa pesawat (private jet) yang dilakukan Juliari saat kunjungan kerja ke Lampung, Denpasar, dan Semarang. Untuk Lampung dan Denpasar, biaya yang keluarkan sebesar Rp270 juta. Sementara untuk kunjungan ke Semarang mengeluarkan biaya US$18 ribu.

Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482. Uang itu dikumpulkan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya