Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

GP Ansor Minta Kasus Pencekalan Azis tak Dimaknai Berlebihan

Sri Utami
01/5/2021 12:45
GP Ansor Minta Kasus Pencekalan Azis tak Dimaknai Berlebihan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin(MI)

GERAKAN Pemuda (GP) Ansor meminta kasus pencekalan dan pencegahan ke luar negeri (LN) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak dimaknai secara berlebihan. Ansor menilai kasus pencekalan terkait dugaan kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai ini diposisikan pada kerangka hukum.

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim mengatakan langkah yang dilakukan KPK dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, dia meminta kasus ini tidak ditafsiri secara berlebihan, termasuk politis. 

“Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang,” ujar Luqman di Jakarta, Jumat (30/4).

Langkah KPK yang mencegah dan menangkal Azis Syamsuddin juga bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum (equality before the law). Upaya ini harus mendapat dukungan bersama agar upaya penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. 

Baca juga: Kemenkumham: Azis Syamsudin Dicekal 6 Bulan

Selain memberi ruang kepada KPK, Luqman juga meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. Dengan demikian, jangan sampai upaya KPK ini justru dimaknai untuk menjatuhkan nama pribadi, partai atau kelompok tertentu. 

“Kita semua harus dewasa menyikapi masalah ini dalam kerangka membangun bangsa yang bersih," terangnya.

Azis yang juga politikus Partai Golkar dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri pun telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya