Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkumham: Azis Syamsudin Dicekal 6 Bulan

Cahya Mulyana
30/4/2021 10:42
Kemenkumham: Azis Syamsudin Dicekal 6 Bulan
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Parlemen Senayan( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permohonan cekal ke luar negeri untuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pencekalan berlaku bagi politisi Partai Golkar ini selama enam bulan ke depan sejak Selasa (27/4).

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Menurut dia, durasi pencekalan terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni selama enam bulan sejak dimohonkan. Pengajuan cekal dari KPK terhadap Azis Syamsuddin berlaku sejak Selasa (27/4).

"Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama enam bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April," pungkasnya.

Pada saat hampir bersamaan, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin. Pencegahan ke luar ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Ali mengatakan, ketiga orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau setidaknya hingga Oktober 2021 mendatang. Dikatakan, pelarangan ke luar negeri ini dilakukan dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Ali masih enggan mengungkap identitas tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang itu, yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, serta dua orang dari unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Nama Azis mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020. Tim penyidik bahkan telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis pada Rabu (28/4).

baca juga: Pencekalan

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta. (OL-3)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya