Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permohonan cekal ke luar negeri untuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pencekalan berlaku bagi politisi Partai Golkar ini selama enam bulan ke depan sejak Selasa (27/4).
"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Menurut dia, durasi pencekalan terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni selama enam bulan sejak dimohonkan. Pengajuan cekal dari KPK terhadap Azis Syamsuddin berlaku sejak Selasa (27/4).
"Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama enam bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April," pungkasnya.
Pada saat hampir bersamaan, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin. Pencegahan ke luar ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Ali mengatakan, ketiga orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau setidaknya hingga Oktober 2021 mendatang. Dikatakan, pelarangan ke luar negeri ini dilakukan dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Ali masih enggan mengungkap identitas tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang itu, yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, serta dua orang dari unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Nama Azis mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020. Tim penyidik bahkan telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis pada Rabu (28/4).
baca juga: Pencekalan
Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta. (OL-3)
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
KPK ingin peraturan dari kepala daerah menyakup seluruh lembaga pendidikan yang terafiliasi di wilayahnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita
Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi, yang juga akrab disapa Awiek, menjelaskan ada sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved