Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permohonan cekal ke luar negeri untuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pencekalan berlaku bagi politisi Partai Golkar ini selama enam bulan ke depan sejak Selasa (27/4).
"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Menurut dia, durasi pencekalan terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni selama enam bulan sejak dimohonkan. Pengajuan cekal dari KPK terhadap Azis Syamsuddin berlaku sejak Selasa (27/4).
"Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama enam bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April," pungkasnya.
Pada saat hampir bersamaan, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin. Pencegahan ke luar ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Ali mengatakan, ketiga orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau setidaknya hingga Oktober 2021 mendatang. Dikatakan, pelarangan ke luar negeri ini dilakukan dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Ali masih enggan mengungkap identitas tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang itu, yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, serta dua orang dari unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Nama Azis mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020. Tim penyidik bahkan telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis pada Rabu (28/4).
baca juga: Pencekalan
Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta. (OL-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Polisi telah mencekal tersangka surat jalan palsu Joko S Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS) untuk 20 hari ke depan.
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Pencekalan dilakukan setelah tersangka berinisial E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, E ditetapkan sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
Tersangka Zulkifli diduga berperan sebagai pemberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
BUPATI Aa Umbara melantik lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Pelantikan dilakukan secara tertutup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved