Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permohonan cekal ke luar negeri untuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pencekalan berlaku bagi politisi Partai Golkar ini selama enam bulan ke depan sejak Selasa (27/4).
"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Menurut dia, durasi pencekalan terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni selama enam bulan sejak dimohonkan. Pengajuan cekal dari KPK terhadap Azis Syamsuddin berlaku sejak Selasa (27/4).
"Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama enam bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April," pungkasnya.
Pada saat hampir bersamaan, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin. Pencegahan ke luar ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Ali mengatakan, ketiga orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau setidaknya hingga Oktober 2021 mendatang. Dikatakan, pelarangan ke luar negeri ini dilakukan dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Ali masih enggan mengungkap identitas tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang itu, yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, serta dua orang dari unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Nama Azis mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020. Tim penyidik bahkan telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis pada Rabu (28/4).
baca juga: Pencekalan
Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta. (OL-3)
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama keluarganya diduga melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen perangkat desa
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved