Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan selalu menjaga harkat dan martabat sebagai insan KPK.
"Saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," ucap Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, Lili membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara.
"Apa yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini juga merupakan bagian dari komitmen saya sebagai insan KPK untuk tetap menjaga integritas diri demi menjaga harapan publik kepada KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik dan memegang teguh integritas," ujar dia.
Informasi terkait dugaan komunikasi Syahrial dan pimpinan KPK itu sebelumnya dihembuskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menyebut Wali Kota Syahrial sempat berusaha menjalin komunikasi dengan Lili.
Baca juga: KPK Dalami Peran Azis
Ia mengatakan posisinya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK juga membuatnya telah memiliki jaringan yang luas dan hubungan tersebut tetap terjalin.
"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tetapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapa pun khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari lah tindak pidana korupsi," kata mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
Lili juga memastikan KPK tegas memproses kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan yang melibatkan Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Selain itu, kata dia, KPK juga telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik oleh penyidik Stepanus.
"Saya juga pastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada, yang melibatkan penyidik KPK SRP dan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh SRP melalui dewan pengawas dan penanganan perkara di KPK ini juga dilakukan secara profesional berdasarkan kepada kecukupan alat bukti dan jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi sebagaimana kami telah buktikan maka kami juga akan proses dengan tegas," ucap Lili. (Ant/OL-4)
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved