Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan selalu menjaga harkat dan martabat sebagai insan KPK.
"Saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," ucap Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, Lili membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara.
"Apa yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini juga merupakan bagian dari komitmen saya sebagai insan KPK untuk tetap menjaga integritas diri demi menjaga harapan publik kepada KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik dan memegang teguh integritas," ujar dia.
Informasi terkait dugaan komunikasi Syahrial dan pimpinan KPK itu sebelumnya dihembuskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menyebut Wali Kota Syahrial sempat berusaha menjalin komunikasi dengan Lili.
Baca juga: KPK Dalami Peran Azis
Ia mengatakan posisinya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK juga membuatnya telah memiliki jaringan yang luas dan hubungan tersebut tetap terjalin.
"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tetapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapa pun khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari lah tindak pidana korupsi," kata mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
Lili juga memastikan KPK tegas memproses kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan yang melibatkan Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Selain itu, kata dia, KPK juga telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik oleh penyidik Stepanus.
"Saya juga pastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada, yang melibatkan penyidik KPK SRP dan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh SRP melalui dewan pengawas dan penanganan perkara di KPK ini juga dilakukan secara profesional berdasarkan kepada kecukupan alat bukti dan jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi sebagaimana kami telah buktikan maka kami juga akan proses dengan tegas," ucap Lili. (Ant/OL-4)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved