Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru Indriyanto Seno Adji resmi bertugas menggantikan almarhum Artidjo Alkostar. Mengawali tugasnya di Dewas, Indriyanto meneken pakta integritas.
"Saya masuk di sini diberikan amanah oleh negara untuk menggantikan almarhum Artidjo dan memang posisinya kita di Dewas ini adalah hanya membangun atau memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan secara operasional kelembagaan KPK itu sendiri," kata Indriyanto sesuai penekenan pakta integritas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (29/4).
Dalam pakta integritas itu, Indriyanto mengucap janji bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Kemudian, menghindari pertentangan kepentingan atau conflict of interest dalam melaksanakan tugas.
Selanjutnya, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku jika melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembacaan dan penandatanganan pakta integritas itu juga dihadiri pimpinan dan jajaran Dewas KPK.
"Apabila saya melanggar pasal yang telah saya baca pada pakta integritas ini saya bersedia diberikan sanksi moral, sanksi administrasi dan sanksi pidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Indriyanto.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyambut kedatangan Indriyanto bertugas di Dewas. Tumoak mengatakan Indriyanto bukan sosok asing di KPK. Selain pernah menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK pada 2015 lalu, Indriyanto juga beberapa kali menjadi panitia seleksi komisioner KPK.
"Beliau ini yang membidani kelahiran undang-undang KPK termasuk juga bidan dari pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya karenansering menjadi panitia seleksi, termasuk saya dulu di periode KPK pertama. Sekarang bidan itu di tengah-tengah kami dan tentunya kami akan lebih mantap lagi dalam melakukan tugas," kata Tumpak.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menyambut kehadiran Indriyanto di Dewas. Firli yakin ke depan Dewas terus memperkuat tugas-tugas pengawasan. Ia juga meyakini kehadiran Indriyanto menambah semangat insan KPK untuk memberantas korupsi. (Dhk/OL-09)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved