Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai pemerintah sudah melakukan hal yang benar dalam pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud malah bingung dengan masyarakat yang tidak setuju kasus BLBI dipegang pemerintah.
"Kalau mereka yang tidak setuju ini ditagih padahal masalah hukumnya sudah selesai, berarti mereka akan membiarkan kekayaan negara itu akan masuk ke obligor dan masuk ke debitur yang sudah menyatakan punya utang, masa tidak ditagih," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).
Bila pemerintah tidak bergerak, lanjut Mahfud, uang utang di kasus BLBI bakal diambil pihak lain. Padahal, duit itu hak pemerintah.
"Jadi, saya harap masyarakat juga paham ini menagih sebagai hak negara," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud Minta KPK Awasi Satgas BLBI
Pemerintah juga sedang menghitung aset yang digadaikan di BLBI. Pemerintah saat ini sudah bisa mengeksekusi aset dalam kasus BLBI. Hal itu, kata Mahfud, sudah bisa dilakukan karena kasusnya sudah masuk ke ranah perdata.
"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," tutur Mahfud. (P-5)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved