Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang menjadi terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur membantah keterlibatan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dalam perakara tersebut. Ia membantah keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai pemilik perusahaan kargo ekspor BBL.
"PT ACK (Aero Citra Kargo) milik Pak Prabowo, saya nyatakan tidak benar Yang Mulia," kata Edhy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4) malam.
Sebelumnya, Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Ardi Wijaya, yang menjadi saksi untuk terdakwa Edhy menyebut nama Prabowo saat dikonfrimasi jaksa penuntut umum KPK mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dituangkan saat penyidikan.
Dalam BAP tersebut, Ardi mengutip pernyataan Suharjito, pemilik PT DPPP sekaligus terdakwa dalam perkara itu, yang mengatakan bahwa PT ACK tidak bisa dipecah oleh orang lain karena, "Punya Prabowo khusus."
Saat dikonfirmasi, Ardi menyebut yang dimaksud sebagai Prabowo oleh Suharjito adalah Prabowo Subianto. Diketahui, Edhy selama ini disebut sebagai orang kepercayaan Prabowo sehingga bisa menjabat sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo.
Merespons bantahan Edhy, Ardi menegaskan informasi yang didapatnya berasal dari atasannya langsung, yaitu Suharjito. Majelis hakim dalam sidang itu pun menyampaikan akan menilai keabsahan keterangan tersebut.
Terlebih, hakim juga telah menerima permohonan justice collaborator Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (21/4) lalu.
Jaksa KPK Ronald Ferdinand Wortikan, yang ditemui usai sidang berakhir, mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi Suharjito soal percakapan dengan Ardi yang menyebut Prabowo sebagai pemilik PT ACK.
"Apakah benar atau tidak, tidak tahu, karena yang tahu itu Pak Suharjito. Nanti di-crosscheck ke Pak Suharjito. Karena itu kan ditemukan dalam komunikasi itu," katanya.
Terpisah, Plt juru bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, juga mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum KPK akan mengonfrimasi ulang saksi-saksi yang dihadirkan pada agenda sidang berikutnya.
Nantinya, lanjut Ali, jaksa KPK akan menyimpulkan seluruh fakta pada akhir persidangan. Ia pun meminta masyarakat untutk tetap mengawal jalannya sidang.
Sementara itu, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah keterlibatan keterlibatan Prabowo dalam PT ACK. Juru bicara Menhan tersebut menyebut nama Prabowo sering dicatut pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
"Nama beliau (Prabowo) sering dicatut orang-orang tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi mereka. Kita sangat sayangkan perilaku-perilaku tersebut," tandasnya.
baca juga: Edhy Prabowo
Dalam perkara ini, Edhy didakwa menerima suap dari para eksportir BBL yang totalnya lebih dari Rp25 miliar. Dari angka itu, sebanyak US$77 ribu dan Rp706.055.440 berasal dari Suharjito.
Sementara itu, PT ACK yang dimiliki Siswadhi Pranoto Loe disebut menampung keuntungan dari uang yang disetor para eksportir BBL. Edhy diketahui menempatkan dua nominee dalam kepengurusan dan kepemilikan saham di PT ACK. Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, PT ACK memperoleh keuntungan bersih lebih dari Rp38 miliar selama Juni sampai November 2020 itu. Sebanyak Rp24,625 miliar masuk ke rekening nominee Edhy. ((OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved