Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK menelisik dugaan aliran uang yang diterima Stepanus Robin dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan dugaan penenerimaan lain.
"Pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima SRP (Stepanus Robin) baik yang diberikan oleh MS (Syahrial) maupun oleh pihak-pihak lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/4).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan.
Sebelumnya, KPK juga menelisik rekening bank yang digunakan Stepanus Robin untuk menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai. KPK memeriksa dua saksi yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Kedua saksi itu dikonfimasi terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik mereka.
Nama Riefka diketahui dalam konstruksi perkara. Rekeningnya diduga digunakan Stepanus Robin dan Maskur untuk menampung uang dari Wali Kota Syahrial. Rekening itu disebutkan menampung transfer 59 kali. Adapun duit yang diduga penyidik Stepanus Robin total Rp1,3 miliar.
Dalam kasus itu, AKP Stepanus Robin dan Maskur diduga menerima suap dari M Syahrial dengan menjanjikan penghentian perkara dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjunggbalai.
Penyidik KPK asal kepolisian itu diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.
Di sisi lain, AKP Stepanus Robin juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk pengusutan kasus etik. Dewas KPK menegaskan Stepanus Robin akan diproses dan diperiksa.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pihaknya sudah terlebih dulu mengumpulkan fakta-fakta. Rencananya, Dewas akan memulai pemeriksaan untuk kasus etik itu pekan ini. (Dhk/OL-09)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
DPR mendesak pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meninjau ulang kebijakan penurunan anggaran kebencanaan pada 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI M Hasanuddin Wahid menaruh harapan besar kepada sosok yang akan menggantikan Iman Rahman sebagai Direktur Utama BEI.
Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke kilang minyak Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (29/1).
Menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden adalah keputusan yang tepat.
Mandeknya pembahasan bukan sekadar kendala teknis administrasi, melainkan indikasi kuat adanya upaya mempertahankan status quo.
Isu utama menuju Pemilu 2029 bukanlah sekadar penghapusan PT
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved