Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Usut Aliran Uang Penyidik Stepanus Robin

 Dhika Kusuma Winata
28/4/2021 14:32
KPK Usut Aliran Uang Penyidik Stepanus Robin
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK menelisik dugaan aliran uang yang diterima Stepanus Robin dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan dugaan penenerimaan lain.

"Pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima SRP (Stepanus Robin) baik yang diberikan oleh MS (Syahrial) maupun oleh pihak-pihak lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/4).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan.

Sebelumnya, KPK juga menelisik rekening bank yang digunakan Stepanus Robin untuk menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai. KPK memeriksa dua saksi yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Kedua saksi itu dikonfimasi terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik mereka.

Nama Riefka diketahui dalam konstruksi perkara. Rekeningnya diduga digunakan Stepanus Robin dan Maskur untuk menampung uang dari Wali Kota Syahrial. Rekening itu disebutkan menampung transfer 59 kali. Adapun duit yang diduga penyidik Stepanus Robin total Rp1,3 miliar.

Dalam kasus itu, AKP Stepanus Robin dan Maskur diduga menerima suap dari M Syahrial dengan menjanjikan penghentian perkara dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjunggbalai.

Penyidik KPK asal kepolisian itu diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

Di sisi lain, AKP Stepanus Robin juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk pengusutan kasus etik. Dewas KPK menegaskan Stepanus Robin akan diproses dan diperiksa.

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pihaknya sudah terlebih dulu mengumpulkan fakta-fakta. Rencananya, Dewas akan memulai pemeriksaan untuk kasus etik itu pekan ini. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya