Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Masa Penahanan Nurdin Abdullah Diperpanjang Sebulan

Candra Yuri Nuralam
26/4/2021 09:46
Masa Penahanan Nurdin Abdullah Diperpanjang Sebulan
Tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah(MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dia ditahan lagi selama 30 hari ke depan.

"Terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (26/4).

Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh ketua Pengadilan Negeri Makassar. Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan RJ Lino

Edy juga bakal mendekam di penjara lagi selama sebulan. Edy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Sementara itu, Nurdin ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan karena KPK butuh waktu tambahan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan angan saksi dalam kasus tersebut. Masyarakat diminta beri KPK waktu.

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto dibekuk KPK pada 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya