Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dia ditahan lagi selama 30 hari ke depan.
"Terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (26/4).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh ketua Pengadilan Negeri Makassar. Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan RJ Lino
Edy juga bakal mendekam di penjara lagi selama sebulan. Edy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Sementara itu, Nurdin ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan karena KPK butuh waktu tambahan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan angan saksi dalam kasus tersebut. Masyarakat diminta beri KPK waktu.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto dibekuk KPK pada 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
USTAZ Yahya Waloni wafat hari ini, Jumat (6/6), pada saat menjadi khatib di Masjid Darul Falah Blok M, Minasa Upa, Makassar Sulawesi Selatan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Para pengunjuk rasa pun berorasi secara bergantian di atas truk tronton yang dijadikan sebagai panggung orasi.
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved