KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai 

Dhika Kusuma Winata
24/4/2021 15:37
KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai 
Pekerja membersihkan logo di gedung KPK, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus dugaan suap kepada penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Setelah diterbangkan dari Medan pada Sabtu (24/4) pagi, Wali Kota Syahrial langsung ditahan di Rutan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan dan proses yang akan datang, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MS (Syahrial) untuk 20 hari ke depan. Penahanan di Rutan KPK Gedung ACLC," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (24/4).

Baca juga: Diperiksa, Stepanus Irit Bicara Soal Azis Syamsuddin

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial dan seorang advokat Maskur Husain. AKP Stepanus Robin dan Maskur sudah lebih dulu ditahan.

Diketahui, AKP Stepanus dan Maskur diduga menerima suap dari M Syahrial dengan menjanjikan penghentian perkara.

Penyidik komisi antirasuah asal kepolisian itu diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar, dari komitmen sebesar Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tersebut tidak naik ke penyidikan, meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya