Diperiksa, Stepanus Irit Bicara Soal Azis Syamsuddin

Anggitondi Martaon
24/4/2021 12:32
Diperiksa, Stepanus Irit Bicara Soal Azis Syamsuddin
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju tak banyak bicara ketika ditanya soal keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penghentian penyelidikan kasus korupsi di Pemerintahan Tanjungbalai. Hal ini diketahui saat Stepanus menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. 

"Gak pernah, gak pernah," kata Robin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/4).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Robin saat ditanya apakah pertemuan di rumah dinas Azis atas inisiatif sendiri atau Azis. Dia langsung memasuki mobil tahanan dan meninggalkan Gedung KPK.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Pemerasan oleh Penyidik KPK, Azis: Sabar

Robin bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka suap penghentian penyidikan kasus korupsi di Pemerintahan Tanjungbalai. Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya