Belum Ditahan, Wali Kota Tanjungbalai Masih Diperiksa Intensif KPK

Dhika Kusuma Winata
23/4/2021 00:32
Belum Ditahan, Wali Kota Tanjungbalai Masih Diperiksa Intensif KPK
Wali kota Tanjung Balai M Syahrial(Antara/Irsan Mulyadi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka lantaran diduga menyuap penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju. Namun, Syahrial belum ditahan lantaran masih diperiksa.

"Pegawai kita (penyidik) masih di wilayah. Kalau sudah di sini artinya tentu sudah ditahan. Artinya besok masih ada perkembangan lagi (penahanan)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

AKP Stepanus dan Maskur kini sudah ditahan KPK. Adapun Wali Kota Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Syahrial sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Baca juga : Begini Kronologis Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai Terjadi

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan seorang pengacara Maskur Husain. Penyidik komisi antirasuah dari kepolisian itu diduga menerima suap dengan modus menjanjikan penghentian perkara.

AKP Stepanus diduga telah menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari komitmen sebanyak Rp1,5 miliar. Duit itu diduga demi memuluskan perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai agar dihentikan. AKP Stepanus menjanjikan kasus itu agar tak naik ke penyidikan.

"MS (Wali Kota Tanjungbalai) menyetujui dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali. Total uang yang telah diterima kurang lebih Rp1,3 miliar," ucap Firli. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya